DS beli rumah mewah Rp7,1 M atas nama Dipta
A
A
A
Sindonews.com - Manajer Pemasaran PT Graha Perdana Indah, Wibowo Tejokusumo bersaksi dalam persidangan pembuktian tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Irjen Djoko Susilo terkait perkara dugaan proyek simulator SIM.
Dalam kesaksiannya, Wibowo mengatakan istri Djoko Susilo Dipta Anindita pernah membeli rumah senilai Rp7,1 miliar di Bukit Golf II Nomor 12 Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Pembelian rumah mewah itu bermula pada tanggal 22 Februari 2012. Wibowo mengaku kedatangan empat tamu di kantornya Graha Perdana Indah Semarang. Pada saat itu belum saling kenal, setelah berkenalan dua di antaranya bernama Erick Malangkay dan Lam Anton. Dua orang lainnya, Wibowo mengaku lupa namanya.
"Anton yang komunikasi dengan saya, akan beli rumah di perusahaan saya. Kemudian, terjadi tawar menawar Rp 7,1 miliar," ujar Wibowo di Pengadilan Tipokor, Jakarta, Jumat (14/6/2013).
Rumah seharga Rp7,1 miliyar itu dengan luas tanah 752 m2 dan bangunan 285m2. Setelah harga di sepakati kemudian dibayar Rp100 juta sebagai tanda jadi.
"Saya terima, kemudian saya beri kuitansi, saya tanya Pak Anton, terus bilang atas nama Pak Erick. Identitasnya SIM Pak Erick," kata dia.
Setelah tanda jadi dibayarkan, sambung Wibowo, pada hari Jumat 9 Maret 2012 Anton menelpon untuk melunasi sisa pembayaran rumah yang telah dibelinya. Namun pembayaran itu dilakukan melalui transfer.
Dengan alasan jumlah uang yang mau ditransfer dalam jumlah besar, Wibowo diminta mengirimkan tiga nomor rekening, hal itu juga membuat tanda tanya. Meskipun awalnya sempat meminta nomor BCA.
Wibowo memenuhi permintaan anton untuk mengirim tiga nomor rekening, pertama rekening pribadinya, rekening Ine Rosana, dan Inawati Santoso. Tak lama sisa uang tersebut ditransfer.
"Lalu kami cek buku tabungan, masuk ke rekening saya Rp3,4 miliar, ibu Ine Rp1,8 miliar, dan Ibu Ina Rp 1,8 miliar," ucapnya.
Diawal, kata Wibowo pembelian atas nama Erick, namun saat penanda tanganan akta jual beli di tandatangani oleh Dipta, Istri Djoko Susilo.
"Pak Anton datang bersama perempuan yang saya ndak kenal. Ke kantor saya. Ibu Dipta yang tandatangan di akta jual beli. Notarisnya Maryati Urip. Pak Anton bilang ke saya, atas nama bu Dipta,"
Kesaksian Wibowo juga dibenarkan oleh kesaksian notaris Mariati bahwa saat penanda tangan akta jual beli rumah mewah tersebut atas nama Dipta Anandita.
"Iya, atas nama Anandita," pungkasnya.
Dalam kesaksiannya, Wibowo mengatakan istri Djoko Susilo Dipta Anindita pernah membeli rumah senilai Rp7,1 miliar di Bukit Golf II Nomor 12 Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Pembelian rumah mewah itu bermula pada tanggal 22 Februari 2012. Wibowo mengaku kedatangan empat tamu di kantornya Graha Perdana Indah Semarang. Pada saat itu belum saling kenal, setelah berkenalan dua di antaranya bernama Erick Malangkay dan Lam Anton. Dua orang lainnya, Wibowo mengaku lupa namanya.
"Anton yang komunikasi dengan saya, akan beli rumah di perusahaan saya. Kemudian, terjadi tawar menawar Rp 7,1 miliar," ujar Wibowo di Pengadilan Tipokor, Jakarta, Jumat (14/6/2013).
Rumah seharga Rp7,1 miliyar itu dengan luas tanah 752 m2 dan bangunan 285m2. Setelah harga di sepakati kemudian dibayar Rp100 juta sebagai tanda jadi.
"Saya terima, kemudian saya beri kuitansi, saya tanya Pak Anton, terus bilang atas nama Pak Erick. Identitasnya SIM Pak Erick," kata dia.
Setelah tanda jadi dibayarkan, sambung Wibowo, pada hari Jumat 9 Maret 2012 Anton menelpon untuk melunasi sisa pembayaran rumah yang telah dibelinya. Namun pembayaran itu dilakukan melalui transfer.
Dengan alasan jumlah uang yang mau ditransfer dalam jumlah besar, Wibowo diminta mengirimkan tiga nomor rekening, hal itu juga membuat tanda tanya. Meskipun awalnya sempat meminta nomor BCA.
Wibowo memenuhi permintaan anton untuk mengirim tiga nomor rekening, pertama rekening pribadinya, rekening Ine Rosana, dan Inawati Santoso. Tak lama sisa uang tersebut ditransfer.
"Lalu kami cek buku tabungan, masuk ke rekening saya Rp3,4 miliar, ibu Ine Rp1,8 miliar, dan Ibu Ina Rp 1,8 miliar," ucapnya.
Diawal, kata Wibowo pembelian atas nama Erick, namun saat penanda tanganan akta jual beli di tandatangani oleh Dipta, Istri Djoko Susilo.
"Pak Anton datang bersama perempuan yang saya ndak kenal. Ke kantor saya. Ibu Dipta yang tandatangan di akta jual beli. Notarisnya Maryati Urip. Pak Anton bilang ke saya, atas nama bu Dipta,"
Kesaksian Wibowo juga dibenarkan oleh kesaksian notaris Mariati bahwa saat penanda tangan akta jual beli rumah mewah tersebut atas nama Dipta Anandita.
"Iya, atas nama Anandita," pungkasnya.
(lns)