KPU coret bacaleg, jadi pembelajaran parpol
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) Linda Gumelar menilai langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) karena tak memenuhi persyaratan harus menjadi pembelajaran bagi tiap parpol dalam proses demokrasi.
"Jadi saya kira ini menjadi proses yang tentu semuanya berpatokan pada peraturan yang ada. Ini pembelajaran juga bagi parpol dalam proses demokrasi," ujar Linda Gumelar usai acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2013).
Menurut Linda, pihaknya mendukung apa yang dilakukan oleh KPU itu.
"Kita ingin secara pelan tapi pasti ke depan, peraturan (keterwakilan perempuan) ini betul-betul dilaksanakan dengan baik dan tidak merugikan perempuan dan laki-laki," tukasnya.
Seperti diketahui, KPU telah mencoret 87 bakal caleg DPR RI. Semua bakal caleg yang dicoret itu yakni Partai Gerindra dari dapil Jawa Barat IX, PPP dari dapil Jabar II, dan Jawa Tengah III, PAN dari dapil Sumatera Barat I, PKPI dari dapil Jawa Barat V, Jawa Barat VI, dan NTT I dan Partai Hanura dari Dapil Jawa Barat II.
Hal itu dilakukan KPU, karena beberapa parpol tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk keterwakilan 30 persen perempuan.
"Jadi saya kira ini menjadi proses yang tentu semuanya berpatokan pada peraturan yang ada. Ini pembelajaran juga bagi parpol dalam proses demokrasi," ujar Linda Gumelar usai acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2013).
Menurut Linda, pihaknya mendukung apa yang dilakukan oleh KPU itu.
"Kita ingin secara pelan tapi pasti ke depan, peraturan (keterwakilan perempuan) ini betul-betul dilaksanakan dengan baik dan tidak merugikan perempuan dan laki-laki," tukasnya.
Seperti diketahui, KPU telah mencoret 87 bakal caleg DPR RI. Semua bakal caleg yang dicoret itu yakni Partai Gerindra dari dapil Jawa Barat IX, PPP dari dapil Jabar II, dan Jawa Tengah III, PAN dari dapil Sumatera Barat I, PKPI dari dapil Jawa Barat V, Jawa Barat VI, dan NTT I dan Partai Hanura dari Dapil Jawa Barat II.
Hal itu dilakukan KPU, karena beberapa parpol tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk keterwakilan 30 persen perempuan.
(lns)