Ketua PSSI diperiksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Djohar Arifin memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus Sport Center Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Djohar tiba di KPK sekira pukul 10.00 WIB, langsung dikrumuni wartawan. Namun Djohar berkilah tidak tahu menahu mengenai kasus Hambalang.
"Egggak tahu, saya enggak tahu," ujar Djohar, di KPK, Jakarta, Jumat (14/6/2013).
Djohar yang tampil mengenakan safari lengan pendek warna biru tua, terus menepis tentang keterkaitannya dalam kasus dugaan korupsi di Hambalang tersebut.
"Saya enggak pernah ikut rapat, enggak ada urusan saya," kata dia, saat ditanya apakah pernah mengikuti rapat dengan PPK.
Tak hanya itu, Djohar mengaku tidak tahu mengenai kasus proyek Hambalang senilai Rp2,5 triliun itu. "Eggak pernah tahu, enggak pernah ada urusan," jawab dia lagi.
Sebelumnya, pengacara tersangka kasus Hambalang Deddy Kusdinar, Rudy Alfonso mengatakan pemanggilan terhadap Djohar terkait rapat pimpinan (rapim) di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), yang menjadi mekanisme penunjukan kliennya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam semua proyek pengadaan di kementerian yang dimaksud.
Djohar tiba di KPK sekira pukul 10.00 WIB, langsung dikrumuni wartawan. Namun Djohar berkilah tidak tahu menahu mengenai kasus Hambalang.
"Egggak tahu, saya enggak tahu," ujar Djohar, di KPK, Jakarta, Jumat (14/6/2013).
Djohar yang tampil mengenakan safari lengan pendek warna biru tua, terus menepis tentang keterkaitannya dalam kasus dugaan korupsi di Hambalang tersebut.
"Saya enggak pernah ikut rapat, enggak ada urusan saya," kata dia, saat ditanya apakah pernah mengikuti rapat dengan PPK.
Tak hanya itu, Djohar mengaku tidak tahu mengenai kasus proyek Hambalang senilai Rp2,5 triliun itu. "Eggak pernah tahu, enggak pernah ada urusan," jawab dia lagi.
Sebelumnya, pengacara tersangka kasus Hambalang Deddy Kusdinar, Rudy Alfonso mengatakan pemanggilan terhadap Djohar terkait rapat pimpinan (rapim) di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), yang menjadi mekanisme penunjukan kliennya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam semua proyek pengadaan di kementerian yang dimaksud.
(lal)