Warek jadi tersangka, UI siapkan pengacara

Jum'at, 14 Juni 2013 - 05:32 WIB
Warek jadi tersangka, UI siapkan pengacara
Warek jadi tersangka, UI siapkan pengacara
A A A
Sindonews.com - Setelah hampir satu tahun dilaporkan oleh kelompok #Save UI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan IT perpustakaan di UI. Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi hal itu, pihak UI mengambil sikap dengan menyiapkan proses pendampingan hukum kepada Tafsir. Hal itu ditegaskan Kepala Kantor Komunikasi UI Farida Haryoko.

"Iya saya sudah mendengar informasinya. Kalau memang dinyatakan sebagai tersangka, pasti kan ada proses hukum. Kita serahkan kepada prosedur hukum, kami juga dari UI pasti akan ada upaya pendampingan hukum menyiapkan pengacara rencananya," tegasnya kepada Sindonews, Kamis (13/06/2013) malam.

Farida menuturkan, terkait segala proyek pembangunan di UI pihak kampus sudah melakukannya sesuai prosedur. Kalaupun ada kesalahan, kata dia, pasti sudah dilakukan tahap evaluasi.

"Segalanya sudah ada sesuai prosedur, tetapi kalau ternyata memang ditemukan bukti ada kekeliruan, pasti sudah ada evaluasi, karena ada dari Dikti, ada juga hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa UI Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), kalau hasilnya seperti itu, kita ikuti saja," paparnya.

Perpustakaan UI dibangun di lahan seluas 3,5 hektar dengan jumlah pengunjung lebih dari 6.000 orang setiap hari. Perpustakaan tersebut dibangun dan diresmikan pada tahun 2011 pada saat kepemimpinan masih dipegang oleh Rektor Gumilar Rusliwa Soemantri.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7976 seconds (0.1#10.140)