Berkas 2 tersangka suap kuburan naik ke penuntutan
A
A
A
Sindonews.com - Berkas perkara dua tersangka kasus dugan suap perizinan lokasi Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, Nana Supriatna (NS) dari swasta dan Direktur Utama PT Garindo Perkasa Sentot Susilo (SS) naik ke penuntutan.
"SS dan NS naik ke penuntutan dalam TPK pemberian dan pengurusan izin lokasi TPBU Bogor," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Kuningan, Jakarta, Kamis (13/6/2013).
NS dan SS dijerat dengan pasal 5 ayat 1 atau 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP.
Dalam kasus dugaan suap itu, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua DPRD Kab Bogor Iyus Djuher (ID), PNS Pemkab Bogor Usep Jumenio (UJ), Pegawai honorer Pemkab Bogor Listo Wely Sabu (LWS), Nana Supriatna dari swasta (NS) dan Direktur Utama PT Garindo Perkasa, Sentot Susilo (SS).
"SS dan NS naik ke penuntutan dalam TPK pemberian dan pengurusan izin lokasi TPBU Bogor," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Kuningan, Jakarta, Kamis (13/6/2013).
NS dan SS dijerat dengan pasal 5 ayat 1 atau 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP.
Dalam kasus dugaan suap itu, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua DPRD Kab Bogor Iyus Djuher (ID), PNS Pemkab Bogor Usep Jumenio (UJ), Pegawai honorer Pemkab Bogor Listo Wely Sabu (LWS), Nana Supriatna dari swasta (NS) dan Direktur Utama PT Garindo Perkasa, Sentot Susilo (SS).
(kri)