Komisi IX: Pelaksanaan BPJS butuh persiapan yang matang

Kamis, 13 Juni 2013 - 02:07 WIB
Komisi IX: Pelaksanaan...
Komisi IX: Pelaksanaan BPJS butuh persiapan yang matang
A A A
Sindonews.com - Panja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Komisi IX DPR Soepriyatno mengatakan, pelaksanaan BPJS memerlukan persiapan yang sangat matang dan membutuhkan kerjasama bagi semua yang terlibat.

Melihat waktu yang tinggal setengah tahun dari 2013 ini seharusnya banyak perubahan yang signifikan dilakukan pemerintah mulai dari kesiapan sarana dan prasarana, SJSN kesehatan, peraturan pelaksanaan UU BPJS, alokasi anggaran, jumlah kepersertaan PBI, premi dan penerapan INA CBGs.

Dia mengatakan, kesiapan layanan primer seperti Puskesmas untuk pelaksanakan BPJS dibutuhkan 40 ribu. Sejak per-Maret 2013 puskesmas di Indonesia hanya terdapat 9.510.

"Berarti kita membutuhkan 35 ribuan Puskesmas untuk menunjang layanan primer pada BPJS 2014," ujarnya saat ditemui di Kantor IDI Jakarta, Rabu (12/6/2013).

Selain itu, jumlah tempat tidur pada kelas tiga hanya terdapar 86.267. Untuk itu pemerintah akan menambahkan 100.000 tempat tidur selama tiga tahun dengan memperhatikan disparitas sebaran kekurangan TT, geografis yang sulit dan akses transportasi yang belum mendukung.

Pada 2013 pemerintah akan menambah 54.749 buah tempat tidur dan 36.172 tempat tidur akan diberikan pada 2014.Terkait dengan itu pemerintah memerlukan Rp4.700.752.000.000 yang bersumber dari APBN dan APBD.

"Dengan itu pemeritah harus memperluas layanan kesehatan kelas tiga dengan menerapkan pembangunan rumah sakit tanpa kelas di wilayah terpencil yang belum memiliki puskesmas rawat inap," tandasnya.

Soepriyatno mengatakan, pemerintah hanya mengeluarkan Rp500 miliar untuk modal BPJS terlaksanan. Padahak sejak awal dalam UU BPJS modal paling banyak untuk pelaksanaan sebesar Rp2 triliun yang bersumber dari APBN.

Selain itu, jumlah peserta PBI pada 2014 akan ditingkat sekitar 10 jua jiwa menjadi 96,4 juta jiwa. Sedangkan pemerintah hanya menganggarkan untuk 86,4 jiwa.

Dalam pelaksanaan UU BPJS pemerintah membutuhkan 8 Peraturan pemerintah (PP), 7 Peraturan Presiden (Perpres) dan 1 Keputusan Presiden (Kepres). Namun, sampai saat ini baru 1 PP dan 1 Perpres.

"Pemerintah hanya mempunyai waktuSatu tahun untuk menyelesaikan terkait BPJS kesehatan dan dua tahun untuk BPJS ketenaga kerjaan," paparnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1050 seconds (0.1#10.140)