Komisi IX: Pelaksanaan BPJS butuh persiapan yang matang

Kamis, 13 Juni 2013 - 02:07 WIB
Komisi IX: Pelaksanaan...
Komisi IX: Pelaksanaan BPJS butuh persiapan yang matang
A A A
Sindonews.com - Panja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Komisi IX DPR Soepriyatno mengatakan, pelaksanaan BPJS memerlukan persiapan yang sangat matang dan membutuhkan kerjasama bagi semua yang terlibat.

Melihat waktu yang tinggal setengah tahun dari 2013 ini seharusnya banyak perubahan yang signifikan dilakukan pemerintah mulai dari kesiapan sarana dan prasarana, SJSN kesehatan, peraturan pelaksanaan UU BPJS, alokasi anggaran, jumlah kepersertaan PBI, premi dan penerapan INA CBGs.

Dia mengatakan, kesiapan layanan primer seperti Puskesmas untuk pelaksanakan BPJS dibutuhkan 40 ribu. Sejak per-Maret 2013 puskesmas di Indonesia hanya terdapat 9.510.

"Berarti kita membutuhkan 35 ribuan Puskesmas untuk menunjang layanan primer pada BPJS 2014," ujarnya saat ditemui di Kantor IDI Jakarta, Rabu (12/6/2013).

Selain itu, jumlah tempat tidur pada kelas tiga hanya terdapar 86.267. Untuk itu pemerintah akan menambahkan 100.000 tempat tidur selama tiga tahun dengan memperhatikan disparitas sebaran kekurangan TT, geografis yang sulit dan akses transportasi yang belum mendukung.

Pada 2013 pemerintah akan menambah 54.749 buah tempat tidur dan 36.172 tempat tidur akan diberikan pada 2014.Terkait dengan itu pemerintah memerlukan Rp4.700.752.000.000 yang bersumber dari APBN dan APBD.

"Dengan itu pemeritah harus memperluas layanan kesehatan kelas tiga dengan menerapkan pembangunan rumah sakit tanpa kelas di wilayah terpencil yang belum memiliki puskesmas rawat inap," tandasnya.

Soepriyatno mengatakan, pemerintah hanya mengeluarkan Rp500 miliar untuk modal BPJS terlaksanan. Padahak sejak awal dalam UU BPJS modal paling banyak untuk pelaksanaan sebesar Rp2 triliun yang bersumber dari APBN.

Selain itu, jumlah peserta PBI pada 2014 akan ditingkat sekitar 10 jua jiwa menjadi 96,4 juta jiwa. Sedangkan pemerintah hanya menganggarkan untuk 86,4 jiwa.

Dalam pelaksanaan UU BPJS pemerintah membutuhkan 8 Peraturan pemerintah (PP), 7 Peraturan Presiden (Perpres) dan 1 Keputusan Presiden (Kepres). Namun, sampai saat ini baru 1 PP dan 1 Perpres.

"Pemerintah hanya mempunyai waktuSatu tahun untuk menyelesaikan terkait BPJS kesehatan dan dua tahun untuk BPJS ketenaga kerjaan," paparnya.
(kri)
Berita Terkait
Perpres No 64/2020 Dinilai...
Perpres No 64/2020 Dinilai Bertentangan dengan UU SJSN dan UU BPJS
Setelah Dicopot dari...
Setelah Dicopot dari Baleg, Rieke Dipuji PDIP Loloskan UU BPJS
Viral, Warga Temukan...
Viral, Warga Temukan Puluhan Kartu BPJS dalam Tong Sampah di Bengkulu
Revisi UU Desa Disahkan,...
Revisi UU Desa Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek
Uji Materiil UU BPJS,...
Uji Materiil UU BPJS, Pemerintah-DPR: Prajurit dan Pensiunan TNI Tak Dirugikan
BPJS Kesehatan Jadi...
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Pelayanan Publik, Berikut Penjelasannya
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Slavko Vincic, Wasit...
Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026 yang Pelit Kartu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved