Komisi IX: Pelaksanaan BPJS butuh persiapan yang matang

Kamis, 13 Juni 2013 - 02:07 WIB
Komisi IX: Pelaksanaan...
Komisi IX: Pelaksanaan BPJS butuh persiapan yang matang
A A A
Sindonews.com - Panja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Komisi IX DPR Soepriyatno mengatakan, pelaksanaan BPJS memerlukan persiapan yang sangat matang dan membutuhkan kerjasama bagi semua yang terlibat.

Melihat waktu yang tinggal setengah tahun dari 2013 ini seharusnya banyak perubahan yang signifikan dilakukan pemerintah mulai dari kesiapan sarana dan prasarana, SJSN kesehatan, peraturan pelaksanaan UU BPJS, alokasi anggaran, jumlah kepersertaan PBI, premi dan penerapan INA CBGs.

Dia mengatakan, kesiapan layanan primer seperti Puskesmas untuk pelaksanakan BPJS dibutuhkan 40 ribu. Sejak per-Maret 2013 puskesmas di Indonesia hanya terdapat 9.510.

"Berarti kita membutuhkan 35 ribuan Puskesmas untuk menunjang layanan primer pada BPJS 2014," ujarnya saat ditemui di Kantor IDI Jakarta, Rabu (12/6/2013).

Selain itu, jumlah tempat tidur pada kelas tiga hanya terdapar 86.267. Untuk itu pemerintah akan menambahkan 100.000 tempat tidur selama tiga tahun dengan memperhatikan disparitas sebaran kekurangan TT, geografis yang sulit dan akses transportasi yang belum mendukung.

Pada 2013 pemerintah akan menambah 54.749 buah tempat tidur dan 36.172 tempat tidur akan diberikan pada 2014.Terkait dengan itu pemerintah memerlukan Rp4.700.752.000.000 yang bersumber dari APBN dan APBD.

"Dengan itu pemeritah harus memperluas layanan kesehatan kelas tiga dengan menerapkan pembangunan rumah sakit tanpa kelas di wilayah terpencil yang belum memiliki puskesmas rawat inap," tandasnya.

Soepriyatno mengatakan, pemerintah hanya mengeluarkan Rp500 miliar untuk modal BPJS terlaksanan. Padahak sejak awal dalam UU BPJS modal paling banyak untuk pelaksanaan sebesar Rp2 triliun yang bersumber dari APBN.

Selain itu, jumlah peserta PBI pada 2014 akan ditingkat sekitar 10 jua jiwa menjadi 96,4 juta jiwa. Sedangkan pemerintah hanya menganggarkan untuk 86,4 jiwa.

Dalam pelaksanaan UU BPJS pemerintah membutuhkan 8 Peraturan pemerintah (PP), 7 Peraturan Presiden (Perpres) dan 1 Keputusan Presiden (Kepres). Namun, sampai saat ini baru 1 PP dan 1 Perpres.

"Pemerintah hanya mempunyai waktuSatu tahun untuk menyelesaikan terkait BPJS kesehatan dan dua tahun untuk BPJS ketenaga kerjaan," paparnya.
(kri)
Berita Terkait
Perpres No 64/2020 Dinilai...
Perpres No 64/2020 Dinilai Bertentangan dengan UU SJSN dan UU BPJS
Setelah Dicopot dari...
Setelah Dicopot dari Baleg, Rieke Dipuji PDIP Loloskan UU BPJS
Viral, Warga Temukan...
Viral, Warga Temukan Puluhan Kartu BPJS dalam Tong Sampah di Bengkulu
BPJS Kesehatan Jadi...
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Pelayanan Publik, Berikut Penjelasannya
Revisi UU Desa Disahkan,...
Revisi UU Desa Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek
Uji Materiil UU BPJS,...
Uji Materiil UU BPJS, Pemerintah-DPR: Prajurit dan Pensiunan TNI Tak Dirugikan
Berita Terkini
9 Fakta Try Sutrisno,...
9 Fakta Try Sutrisno, Sosok Jenderal Disegani di Era Soeharto yang Kini Tuntut Wapres Diganti
1 jam yang lalu
Mendagri Bakal Kaji...
Mendagri Bakal Kaji Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta
1 jam yang lalu
Saksikan Malam Ini 30...
Saksikan Malam Ini 30 Menit Bersama Kabinet Merah Putih Jurus Yassierli Tangkal Badai PHK Bersama Anita Dewi, di iNews
1 jam yang lalu
Warna Motor Royal Enfield...
Warna Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK Beda dengan di LHKPN
2 jam yang lalu
Tim Hukum Hasto Minta...
Tim Hukum Hasto Minta Jaksa Buka CCTV Ruangan Merokok Kantor KPK untuk Buktikan Klaim Wahyu
2 jam yang lalu
8 Tuntutan Forum Purnawirawan...
8 Tuntutan Forum Purnawirawan TNI, Mendorong Reshuffle hingga Pergantian Wapres
3 jam yang lalu
Infografis
5 Makanan yang Memicu...
5 Makanan yang Memicu Pikun, Bisa Mengakibatkan Kerusakan Otak
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved