Pemerintah dinilai belum siap laksanakan BPJS 2014
Kamis, 13 Juni 2013 - 00:25 WIB
Pemerintah dinilai belum siap laksanakan BPJS 2014
A
A
A
Sindonews.com - Kesiapan pemerintah menuju Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dipertanyakan. Sisa waktu yang hanya tujuh bulan dan penerapan INA CBGs menjadi gambaran bahwa BPJS 2014 tidak layak diberlakukan.
Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zainal Abidin mengatakan, premi Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk jaminan kesehatan yang ditetapkan Kementrian Keuangan sebesar Rp15.500 menunjukan pengingkaran pemerintah terhadap tanggung jawab konsitusi kepada rakyat miskin sesuai pasal 34 ayat 1 UUD 1945.
"Jumlah orang miskin di Indonesia mencapai 80-90 juta. hal itu lebih bnayak dibandingan dengan golongan lain ang ditampung pemerintah dan asuransi kesehatan," tandasnya saat ditemui di Kantor IDI Jakarta, Rabu (12/6/2013).
Menurutnya, jika premi yang ditetapkan untuk PBI hanya Rp15.500 maka hal tersebut tidak dapat mendongkrak premi yang lain seperti PNS, ABRI, POLRI dan pekerja. Hal ini dikarenakan, jumlah premi PBI jauh lebih banyak dibandingkan dengan batas premi selain golongan PBI.
Zainal mengungkapkan, jika PBI yang jumlahnya jauh lebih banyak dan preminya terendah maka dipastikan jumlah tersebut tidak dapat mendongkrak persebaran dan pelayanan kesehatan. selain itu walaupun banyak masyarakat miskin yang mendapatkan jaminan kesehatan tetapi tidak bisa digunakan karena hanya bisa diberlakukan di rumah sakit tertentu.
Dipastikan, bahwa premi yang tepat adalah premi yang dapat mendorong persebaran fasilitas dan pelayanan kesehatan khususnya di desa-desa terpencil.
"Ini tidak sesuai dengan yang diharapkan pastinya. Jika preminya saja sudah tidka tepat bagimana semua masyarakat miskin khusunya di pedesaan mendapatkan jaminan kesehatan sesuai dengan hak mereka," ujar dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, Premi PBI juga berkaitan dengan sistem yang akan diterapkan pemerintah dalam BPJS 2014 yaitu Indonesia Case Base Group's (INA CBGs) yang seharusnya pelaksanaan jaminan kesehatan nasional dapat melibatkan semua pihak tanpa merasa merugikan.
Konsep INA CBGs memang masih dalam tahap proses pembayaran sesuai dengan jenis penyakit dan tindakan. Zainal mengatakan saat ini IDI masih dalam merumuskan imbas jasa medik dokter yang akan berpengaruh pada pelaksanaan BPJS mendatang. Tahun lalu IDI sudah merumuskan klaim untuk jasa bedah sedangkan non jasa bedah belum dapat diputuskan.
"Penentuan klaim untuk non bedah itu susah. Misalnya dokter psikiater yang banyak melakukan tindakan medis dengan wawancara. Nah itu susah untuk dinilai," kata zainal
Saat ini rumah sakit memang tidak bisa melakukan klaim semaunya karena pemerintrah sudah mempunyai batas pembiayaan sesuai penyakit dan tindakan. Untuk itu jika ada rumah sakit yang tidak mengikuti sistem tersebut menjadi tidak masalah untuk saat ini, tetapi menjadi masalah jika BPJS diterapkan.
"Dengan BPJS dietrapkan nanti supaya dapat ditemukan hitungan yang pas INA CBGs. agar rumah sakit, dokter, pasien dan juga pihak lain yang terlibat mendapatkan rincian yang pas," tegasnya.
Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zainal Abidin mengatakan, premi Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk jaminan kesehatan yang ditetapkan Kementrian Keuangan sebesar Rp15.500 menunjukan pengingkaran pemerintah terhadap tanggung jawab konsitusi kepada rakyat miskin sesuai pasal 34 ayat 1 UUD 1945.
"Jumlah orang miskin di Indonesia mencapai 80-90 juta. hal itu lebih bnayak dibandingan dengan golongan lain ang ditampung pemerintah dan asuransi kesehatan," tandasnya saat ditemui di Kantor IDI Jakarta, Rabu (12/6/2013).
Menurutnya, jika premi yang ditetapkan untuk PBI hanya Rp15.500 maka hal tersebut tidak dapat mendongkrak premi yang lain seperti PNS, ABRI, POLRI dan pekerja. Hal ini dikarenakan, jumlah premi PBI jauh lebih banyak dibandingkan dengan batas premi selain golongan PBI.
Zainal mengungkapkan, jika PBI yang jumlahnya jauh lebih banyak dan preminya terendah maka dipastikan jumlah tersebut tidak dapat mendongkrak persebaran dan pelayanan kesehatan. selain itu walaupun banyak masyarakat miskin yang mendapatkan jaminan kesehatan tetapi tidak bisa digunakan karena hanya bisa diberlakukan di rumah sakit tertentu.
Dipastikan, bahwa premi yang tepat adalah premi yang dapat mendorong persebaran fasilitas dan pelayanan kesehatan khususnya di desa-desa terpencil.
"Ini tidak sesuai dengan yang diharapkan pastinya. Jika preminya saja sudah tidka tepat bagimana semua masyarakat miskin khusunya di pedesaan mendapatkan jaminan kesehatan sesuai dengan hak mereka," ujar dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, Premi PBI juga berkaitan dengan sistem yang akan diterapkan pemerintah dalam BPJS 2014 yaitu Indonesia Case Base Group's (INA CBGs) yang seharusnya pelaksanaan jaminan kesehatan nasional dapat melibatkan semua pihak tanpa merasa merugikan.
Konsep INA CBGs memang masih dalam tahap proses pembayaran sesuai dengan jenis penyakit dan tindakan. Zainal mengatakan saat ini IDI masih dalam merumuskan imbas jasa medik dokter yang akan berpengaruh pada pelaksanaan BPJS mendatang. Tahun lalu IDI sudah merumuskan klaim untuk jasa bedah sedangkan non jasa bedah belum dapat diputuskan.
"Penentuan klaim untuk non bedah itu susah. Misalnya dokter psikiater yang banyak melakukan tindakan medis dengan wawancara. Nah itu susah untuk dinilai," kata zainal
Saat ini rumah sakit memang tidak bisa melakukan klaim semaunya karena pemerintrah sudah mempunyai batas pembiayaan sesuai penyakit dan tindakan. Untuk itu jika ada rumah sakit yang tidak mengikuti sistem tersebut menjadi tidak masalah untuk saat ini, tetapi menjadi masalah jika BPJS diterapkan.
"Dengan BPJS dietrapkan nanti supaya dapat ditemukan hitungan yang pas INA CBGs. agar rumah sakit, dokter, pasien dan juga pihak lain yang terlibat mendapatkan rincian yang pas," tegasnya.
(kri)