2 terdakwa suap impor daging sapi dituntut 4,5 tahun penjara

Rabu, 12 Juni 2013 - 15:18 WIB
2 terdakwa suap impor...
2 terdakwa suap impor daging sapi dituntut 4,5 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Dua terdakwa dugaan suap impor daging sapi yakni Direktur PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi dituntut 4,5 tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut JPU, kedua terdakwa terbukti memberikan suap sebesar Rp1,3 miliar kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Lutfi Hasan Ishaaq (LHI).

"Menuntut, supaya Majelis Hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa I Arya Abdi Effendy dan terdakwa II H Juard Effendi dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan," ungkap JPU
M Rum saat membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (12/6/2013).

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa dikenai denda Rp 200 juta. Jika keduanya tidak sanggup membayar, maka wajib diganti pidana kurungan selama empat bulan.

Dalam tuntutan itu, JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, yakni selama alam persidangan keduanya bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi didakwa telah melakukan penyuapan terhadap LHI melalui orang dekat yakni Ahmad Fathanah.

Dua terdakwa diduga memberikan uang suap sebesar Rp1,3 miliar. Pemberian itu dimaksudkan agar penambahan kuota impor daging sapi sebesar 8.000 ton pada tahun 2013 diberikan kepada PT Indoguna Utama.

Pemberian suap dengan nilai komitmen yang dijanjikan mencapai Rp40 miliar oleh kedua orang terdakwa tersebut agar LHI sebagai penyelenggaran negara bisa membantu meloloskan kuota tambahan itu.

Atas perbuatann Arya dan Juard, dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP. Keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara subsidair 20 tahun penjara.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8329 seconds (0.1#10.140)