RUU Ormas sebaiknya diganti dengan RUU Perkumpulan

Rabu, 12 Juni 2013 - 12:09 WIB
RUU Ormas sebaiknya diganti dengan RUU Perkumpulan
RUU Ormas sebaiknya diganti dengan RUU Perkumpulan
A A A
Sindonews.com - DPR RI seharusnya menghentikan proses pembahasan dan rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas).

DPR diminta menyusun RUU baru dengan sebutan Perkumpulan. "DPR seharusnya menghentikan proses pembahasan dan rencana pengesahan RUU Ormas, dan segera membentuk Undang-Undang Perkumpulan," ujar Koordinator Koalisi Kebebasan Berserikat Fransisca Fitri, di Kedai Tjikini, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2013).

Lebih lanjut dia mengatakan, berbagai alasan perlunya RUU Ormas sudah terlampau sering terbantahkan.

Dia menambahkan, pertimbangan RUU Ormas sebagai instrumen pencegah kekerasan hingga upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas ormas, sudah dijawab oleh beberapa peraturan terkait seperti KUHP/KUHPerdata, UU Yayasan, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Tindak Pidana Korupsi, UU Pencucian Uang, hingga UU Anti Terorisme, dan UU Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Rangkaian tanggapan dan penyikapan terhadap RUU Ormas, ujar dia, telah disuarakan oleh berbagai pihak dari segala penjuru, hingga kemudian berujung pada penolakan.

"Argumentasi yang tersaji tidak menyisakan lagi ruang kegentingan akan kehadiran RUU Ormas, seperti yang dipersepsikan selama ini oleh DPR dan Pemerintah,"pungkasnya.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0171 seconds (0.1#10.140)