2 pejabat Pemprov DKI diperiksa Kejagung
A
A
A
Sindonews.com - Dua pejabat Pemprov DKI Jakarta yakni Kabid Teknik Pengelolaan Kebersihan Dinas Kebersihan DKI Jakarta Wahyu Pudjiastutui dan Sekretaris Dinas Kebersihan DKI Endang Hening diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini.
Keduanya akan dimintai keterangan terkait dugaan mark up anggaran pengadaan mobil VVIP toilet besar dan kecil di Pemprov DKI Jakarta.
"Pemanggilan kedua pejabat aktif itu untuk diperiksa sebagai saksi," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi, di kantor Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2013).
Untuk diketahui, Kejagung sudah menetapkan dua tersangka dari kasus itu, Kuasa Pengguna Anggaran Lubis Latief dan Ketua Panitia Pengadaan Aryadi.
Proyek pengadaan mobil toilet itu diperkirakan telah merugikan negara sebesar Rp5,328 miliar.
Keduanya akan dimintai keterangan terkait dugaan mark up anggaran pengadaan mobil VVIP toilet besar dan kecil di Pemprov DKI Jakarta.
"Pemanggilan kedua pejabat aktif itu untuk diperiksa sebagai saksi," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi, di kantor Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2013).
Untuk diketahui, Kejagung sudah menetapkan dua tersangka dari kasus itu, Kuasa Pengguna Anggaran Lubis Latief dan Ketua Panitia Pengadaan Aryadi.
Proyek pengadaan mobil toilet itu diperkirakan telah merugikan negara sebesar Rp5,328 miliar.
(lns)