Bambang Widjojanto hadiri sidang DS
A
A
A
Sindonews.com - Ada yang berbeda pada persidangan kasus simulator SIM dengan terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto terlihat hadir dalam persidangan itu. Tidak hanya Bambang, Direktur Penuntutan Ranu Mihardja juga hadir dalam persidangan tersebut. Mereka duduk di kursi pengunjung barisan belakang.
Bambang yang hadir mengenakan kemeja batik putih coklat tampak serius mendengar keterangan Tri Hudi Ernawati yang tengah bersaksi.
Bambang juga enggan menjawab pertanyaan wartawan. Dia memilih fokus mendengarkan dengan seksama keterangan saksi di persidangan.
"Lagi mau belajar," ujar Bambang singkat ketika wartawan bertanya padanya, Selasa (11/6/2013).
Sementara itu, dalam persidangan saat saksi memberikan keterangan yang berbeda dengan isi BAP.
“Karena didesak penyidik yang bilang semua sudah buka. Tidak ada. Keterangan di BAP, tidak benar. Tidak bisa mikir jernih, jadi merasa terdesak,“ ujar Tri.
Mendengar keterangan itu pun, kuasa hukum terdakwa menuding penyidik KPK telah mengintervensi para saksi dalam memberikan jawaban agar sesuai dengan keinginan mereka.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto terlihat hadir dalam persidangan itu. Tidak hanya Bambang, Direktur Penuntutan Ranu Mihardja juga hadir dalam persidangan tersebut. Mereka duduk di kursi pengunjung barisan belakang.
Bambang yang hadir mengenakan kemeja batik putih coklat tampak serius mendengar keterangan Tri Hudi Ernawati yang tengah bersaksi.
Bambang juga enggan menjawab pertanyaan wartawan. Dia memilih fokus mendengarkan dengan seksama keterangan saksi di persidangan.
"Lagi mau belajar," ujar Bambang singkat ketika wartawan bertanya padanya, Selasa (11/6/2013).
Sementara itu, dalam persidangan saat saksi memberikan keterangan yang berbeda dengan isi BAP.
“Karena didesak penyidik yang bilang semua sudah buka. Tidak ada. Keterangan di BAP, tidak benar. Tidak bisa mikir jernih, jadi merasa terdesak,“ ujar Tri.
Mendengar keterangan itu pun, kuasa hukum terdakwa menuding penyidik KPK telah mengintervensi para saksi dalam memberikan jawaban agar sesuai dengan keinginan mereka.
(lns)