Didik Purnomo bantah nikmati brownies Rp50 juta
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo membantah tudingan dirinya pernah menikmati uang sebesar Rp50 juta dari proyek pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri.
Dalam kesaksiannya di persidangan, jenderal bintang satu polisi itu menegaskan dirinya tidak pernah
kecipratan mengingat posisinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dari proyek bernilai Rp196,8 miliar itu.
"Siap, tidak ada," tegas Didik menjawab pertanyaan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/6/2013).
Bahkan, saat kembali dipertegas oleh kubu penasihat hukum mengenai penerimaan uang tersebut, Didik pun bersikeras dirinya tidak mendapatkan uang dari Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang. “Tidak tahu, tidak pernah, tidak benar,“ tandas Didik.
Dalam persidanganya sebelumnya, Didik disebut pernah diberikan uang sebesar Rp50 juta oleh , Sukotjo Sastronegoro Bambang yang diletakan di bungkusan brownies.
Menurut Sukotjo, uang itu diberikan kepada Didik atas permintaan salah satu anggota Itwasum Polri, Fajar. Uang itu diberikan dalam kaitan pekerjaan proyek simulator uji klinik SIM di Korlantas Polri.
"Kata Fajar waktu itu, kasihan Pak Waka. Budi enggak pernah perhatikan Pak Waka. Sekali-sekali bawa kaliber 50 atau 100 lah," kata Sukotjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (24/5/2013).
Sukotjo kemudian menjelaskan, yang dimaksud kaliber 50 atau kaliber 100 adalah uang Rp 50 juta dan Rp 100 juta. Beberapa waktu kemudian, Sukotjo menyiapkan uang Rp50 juta buat Didik. Duit itu dikemas dalam kardus brownies.
"Sewaktu Fajar main ke kantor saya di Bandung, paket itu saya berikan. Dia bertanya, jadi kaliber berapa yang disiapkan? Saya jawab kaliber 50. Dia bertanya lagi, kemasannya seperti apa? Saya jawab, 'biasa, oleh-oleh Bandung, brownies'," ungkapnya.
Didik merupakan salah satu tersangka dalam perkara simulator, selain Djoko Susilo, Budi Susanto, dan Sukotjo S. Bambang.
Dalam kesaksiannya di persidangan, jenderal bintang satu polisi itu menegaskan dirinya tidak pernah
kecipratan mengingat posisinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dari proyek bernilai Rp196,8 miliar itu.
"Siap, tidak ada," tegas Didik menjawab pertanyaan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/6/2013).
Bahkan, saat kembali dipertegas oleh kubu penasihat hukum mengenai penerimaan uang tersebut, Didik pun bersikeras dirinya tidak mendapatkan uang dari Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang. “Tidak tahu, tidak pernah, tidak benar,“ tandas Didik.
Dalam persidanganya sebelumnya, Didik disebut pernah diberikan uang sebesar Rp50 juta oleh , Sukotjo Sastronegoro Bambang yang diletakan di bungkusan brownies.
Menurut Sukotjo, uang itu diberikan kepada Didik atas permintaan salah satu anggota Itwasum Polri, Fajar. Uang itu diberikan dalam kaitan pekerjaan proyek simulator uji klinik SIM di Korlantas Polri.
"Kata Fajar waktu itu, kasihan Pak Waka. Budi enggak pernah perhatikan Pak Waka. Sekali-sekali bawa kaliber 50 atau 100 lah," kata Sukotjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (24/5/2013).
Sukotjo kemudian menjelaskan, yang dimaksud kaliber 50 atau kaliber 100 adalah uang Rp 50 juta dan Rp 100 juta. Beberapa waktu kemudian, Sukotjo menyiapkan uang Rp50 juta buat Didik. Duit itu dikemas dalam kardus brownies.
"Sewaktu Fajar main ke kantor saya di Bandung, paket itu saya berikan. Dia bertanya, jadi kaliber berapa yang disiapkan? Saya jawab kaliber 50. Dia bertanya lagi, kemasannya seperti apa? Saya jawab, 'biasa, oleh-oleh Bandung, brownies'," ungkapnya.
Didik merupakan salah satu tersangka dalam perkara simulator, selain Djoko Susilo, Budi Susanto, dan Sukotjo S. Bambang.
(lns)