Penyidik Kejagung panggil Direksi PT Indosat & IM2
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini memanggil pihak dari PT Indosat Mega Media (IM2) dan PT Indosat Tbk.
Kedua korporasi yang diwakili para direksinya itu akan diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan jaringan frekuensi 3G.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi mengatakan hari ini tim penyidik Kejagung menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua korporasi tersebut.
"Iya, nanti kedua korporasi itu akan diperiksa. Karena ini korporasi, maka yang akan diperiksa adalah jajaran direksinya," kata Untung saat dihubungi Sindonews, Jakarta, Selasa (11/6/2013).
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi penggunaan jaringan frekuensi 3G, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yakni PT Indosat Mega Media (IM2), PT Indosat Tbk, Direktur Utama IM2, Indar Atmanto dan mantan Direktur Utama Indosat, Jhonny Swandi Sjam.
Hingga kini, tiga orang tersangka masih dalam proses penyidikan. Satu orang yakni Indar Atmanto telah menjalani proses persidangan.
Alasan Kejagung menjadikan PT IM2 dan PT Indosat sebagai tersangka adalah untuk mempermudah pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun yang ditimbulkan dari perkara tersebut.
Namun, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan tersangka Indar Atmanto dengan memutus laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang digunakan Kejagung dalam penyidikan perkara ini cacat hukum.
Sementara Kejagung menilai putusan PT TUN tersebut tidak mempengaruhi proses penyidikan dan penuntutan kasus ini. Apalagi, putusan PTUN belum berkekuatan hukum tetap.
Kedua korporasi yang diwakili para direksinya itu akan diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan jaringan frekuensi 3G.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi mengatakan hari ini tim penyidik Kejagung menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua korporasi tersebut.
"Iya, nanti kedua korporasi itu akan diperiksa. Karena ini korporasi, maka yang akan diperiksa adalah jajaran direksinya," kata Untung saat dihubungi Sindonews, Jakarta, Selasa (11/6/2013).
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi penggunaan jaringan frekuensi 3G, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yakni PT Indosat Mega Media (IM2), PT Indosat Tbk, Direktur Utama IM2, Indar Atmanto dan mantan Direktur Utama Indosat, Jhonny Swandi Sjam.
Hingga kini, tiga orang tersangka masih dalam proses penyidikan. Satu orang yakni Indar Atmanto telah menjalani proses persidangan.
Alasan Kejagung menjadikan PT IM2 dan PT Indosat sebagai tersangka adalah untuk mempermudah pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun yang ditimbulkan dari perkara tersebut.
Namun, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan tersangka Indar Atmanto dengan memutus laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang digunakan Kejagung dalam penyidikan perkara ini cacat hukum.
Sementara Kejagung menilai putusan PT TUN tersebut tidak mempengaruhi proses penyidikan dan penuntutan kasus ini. Apalagi, putusan PTUN belum berkekuatan hukum tetap.
(lns)