Jumat, KPK akan kembali periksa Rusli Zainal
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memeriksa Gubernur Riau Rusli Zainal yang sudah berstatus tersangka ini pada hari Jumat mendatang.
"Saya dapat informasi diperiksa hari Jumat sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2013).
Rusli akan diperiksa dalam dua kasus yang menjeratnya yakni kasus PON Riau dan Kehutanan Kabupaten Siak dan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.
”Sebagai tersangka untuk semua kasusnya,” terang Johan.
Kendati demikian, Johan belum memastikan apakah politikus Golkar tersebut langsung ditahan atau tidak. Sebab, sampai saat ini KPK belum merasa perlu melakukan penahanan.
"Menurut penyidik belum perlu dilakukan penahanan," tukasnya.
Sekadar informasi, Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Riau. Selain kasus PON Riau, Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri Pelalawan, Riau tahun 2001-2006.
"Saya dapat informasi diperiksa hari Jumat sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2013).
Rusli akan diperiksa dalam dua kasus yang menjeratnya yakni kasus PON Riau dan Kehutanan Kabupaten Siak dan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.
”Sebagai tersangka untuk semua kasusnya,” terang Johan.
Kendati demikian, Johan belum memastikan apakah politikus Golkar tersebut langsung ditahan atau tidak. Sebab, sampai saat ini KPK belum merasa perlu melakukan penahanan.
"Menurut penyidik belum perlu dilakukan penahanan," tukasnya.
Sekadar informasi, Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Riau. Selain kasus PON Riau, Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri Pelalawan, Riau tahun 2001-2006.
(kri)