Kasus Simulator SIM, KPK periksa Dirut BNI Syariah
A
A
A
Sindonews.com - KPK terus mengembangkan Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes polri.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) BNI Syariah Dinno Indiano dan Direktur Business Banking BNI Krishna Suparto.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DP (Didik Purnomo)," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (10/6/2013).
Selain itu, dua karyawan PT BNI Persero yakni Andip Mupti dan Y Iwan Kurniawan juga dijadwalkan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Sebagaimana diketahui, Didik Purnomo merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Polri. Didik dijadikan tersangka bersama dengan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang.
Didik diduga membuat kesepakatan harga simulator sepeda motor adalah Rp77,79 juta per unit dan simulator mobil Rp256,142 juta per unit. Harga itu ternyata sudah digelembungkan hingga lebih dari 100 persen.
Karena harga per unit simulator sepeda motor hanya Rp42,8 juta dan simulator mobil Rp80 juta per unit. Proses PT Citra Mandiri sebagai pemenang lelang pun sudah diatur sedemikian rupa.
Akibat kasus ini, negara mengalami kerugian hingga Rp121 miliar. Padahal nilai proyeknya hanya Rp196,8 miliar.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) BNI Syariah Dinno Indiano dan Direktur Business Banking BNI Krishna Suparto.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DP (Didik Purnomo)," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (10/6/2013).
Selain itu, dua karyawan PT BNI Persero yakni Andip Mupti dan Y Iwan Kurniawan juga dijadwalkan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Sebagaimana diketahui, Didik Purnomo merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Polri. Didik dijadikan tersangka bersama dengan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang.
Didik diduga membuat kesepakatan harga simulator sepeda motor adalah Rp77,79 juta per unit dan simulator mobil Rp256,142 juta per unit. Harga itu ternyata sudah digelembungkan hingga lebih dari 100 persen.
Karena harga per unit simulator sepeda motor hanya Rp42,8 juta dan simulator mobil Rp80 juta per unit. Proses PT Citra Mandiri sebagai pemenang lelang pun sudah diatur sedemikian rupa.
Akibat kasus ini, negara mengalami kerugian hingga Rp121 miliar. Padahal nilai proyeknya hanya Rp196,8 miliar.
(lal)