KPK gelar rekonstruksi suap Bupati Madina di Medan

Jum'at, 07 Juni 2013 - 18:48 WIB
KPK gelar rekonstruksi...
KPK gelar rekonstruksi suap Bupati Madina di Medan
A A A
Sindonews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi di dua lokasi di Medan, terkait kasus dugaan suap proyek alokasi bantuan dana dari pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ke Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

"Tim penyidik KPK sedang berada di Medan melakukan rekonstruksi Bupati Mandailing Natal, di Jalan Bima Sakti, Medan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2013).

Selain melakukan rekonstruksi, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi untuk tersangka SP. "Pemeriksaan saksi untuk tersangka SP, itu kegiatan yang dilakukan di Mandailing Natal," ucap Johan.

Selain Bupati Mandina, KPK juga turut menetapkan yang diduga kontraktor Surung Panjaitan dan Plt Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Sumut Khairil Anwar menjadi tersangka.

Untuk Surung, KPK menjeratnya dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang 31 tahun 99 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang 20 Tahun 2002 tentang pemberantasan korupsi.

Sementara, Khairin Anwar selaku PLT Kadis PU Kabupaten Madina diduga Pasal 12 a atau 11 Undang-Undang 31 Tahun 99 sebagaimana diubah Undang-Undang 20 Tahun 2002. KPK mencokok Khairil dan Surung di depan kediaman Bupati Hidayat di Jalan C Asahan Nomor 76 Medan. Keduanya diciduk petugas KPK setelah memberikan suap sebesar Rp1 milliar ke Hidayat.

Setelah menangkap keduanya, tim dari KPK kemudian melakukan penggeledahan di rumah Hidayat. Disana uang suap itu berhasil ditemukan KPK. Sehari setelahnya, KPK kemudian menangkap Bupati Hidayat Batubara.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7021 seconds (0.1#10.140)