KPU wacanakan pelaporan dana kampanye secara berkala

Jum'at, 07 Juni 2013 - 17:48 WIB
KPU wacanakan pelaporan...
KPU wacanakan pelaporan dana kampanye secara berkala
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewacanakan agar partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, bisa melaporkan dana kampanye mereka secara berkala.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengungkapkan, hal itu berkaitan dengan peraturan pengunaan dana kampanye yang saat ini sedang KPU susun. Menurutnya, rencana tersebut dilakukan setelah pelaporan tersebut hanya dilakukan dua kali saja. Pelaporan itu yakni sebelum pelaksanaan dan juga sesudah pengumuman.

“Apa yang harus dilaporkan ya tentu dari mana dana dikeluarkan, untuk apa saja dan siapa yang menyumbang,“ kata Hadar di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (7/6/2013).

Hadar menegaskan, pihaknya tidak akan mau menerima laporan parpol yang hanya sekedar memenuhi kewajiban. Namun, laporan tersebut harus sesuai dengan mekanisme yang telah mereka tentukan. “Jika tidak, kami akan kembalikan dan minta parpol untuk memenuhi sesuai mekanisme,“ tegasnya.

Oleh karena itu, pihaknya berencana untuk melakukan sosialisasi dengan parpol untuk membahas peraturan tersebut lebih lanjut. “Nanti akan ada pentunjuk akan seperti apa. Kami akan berupaya untuk mencetak buku pedomannya. Kami akan melakukan kegiatan semacam pelatihan kepada parpolnya,“ pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8053 seconds (0.1#10.140)