Kejagung tunda eksekusi terpidana mati

Jum'at, 07 Juni 2013 - 17:10 WIB
Kejagung tunda eksekusi terpidana mati
Kejagung tunda eksekusi terpidana mati
A A A
Sindonews.com - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Mahfud Manan mengatakan, akan memundurkan waktu eksekusi terpidana mati yang sebelumnya dijadwalkan Kejagung bulan Juni, namun diundur menjadi bulan Agustus atau September 2013.

"Belum (eksekusi), kita mundur sedikit, kira-kira bulan Agustus atau September," kata Mahfud saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2013).

Saat dimintai keterangan berapa jumlah terpidana yang akan dieksekusi mati dan nama-nama terpidana matinya, Mahfud enggan menjelaskannya kepada wartawan. "Saya enggak tahu," singkatnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada pertengahan bulan Mei lalu, Kejagung sudah mengeksekusi tiga terpidana mati di Nusa Kambangan, ketiga terpidana mati tersebut adalah Ibrahim, Jurit, dan Suryadi Swabuana.

Suryadi Swabuana alias Edi Kumis alias Dodi Sukarno, dieksekusi mati karena melakukan pembunuhan dan pencurian di Palembang. Sedangkan Ibrahim dan Jurit, dijatuhi hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana secara bersamaan, terhadap korban yang bernama Soleh pada Tahun 1997. Selain dibunuh, korban juga dimutilasi oleh kedua pelaku.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5893 seconds (0.1#10.140)