Kawal BLSM, Nurhayati pindah ke Komisi VIII DPR
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Fraksi Partai Demokrat (F-PD) Nurhayati Ali Assegaf berpindah tugas dari Komisi I DPR menjadi anggota Komisi VIII DPR.
Kendati demikian, dia membantah, jika hal tersebut sebagai rotasi di F-PD. Karena, kata dia, itu merupakan keinginannya sendiri untuk pindah ke komisi itu.
"Belum ada rotasi Fraksi (PD) hanya saya yang pindah (tour of duty)," kata Nurhayati melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (7/6/2013).
Dia melanjutkan, salah satu alasan dirinya berpindah komisi adalah untuk mengawal dan mendukung seluruh program pemerintah khususnya mengenai Bantuan Langsung Sementara (BLSM).
"Sudah menjadi kewajiban saya untuk mengawal dan mendukung semua program pemerintah. Apalagi hampir semua program pro rakyat ada di komisi delapan khususnya BLSM," terangnya.
Sekadar informasi, BLSM merupakan wacana kebijakan yang akan diputuskan pemerintah sebagai pengganti kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, program ini pun telah disepakati Komisi VIII DPR pada Rabu 5 Juni 2013.
Walaupun begitu, keputusan tersebut masih harus disepati Paripurna DPR melalui mekanisme musyawarah mufakat ataupun voting.
Kendati demikian, dia membantah, jika hal tersebut sebagai rotasi di F-PD. Karena, kata dia, itu merupakan keinginannya sendiri untuk pindah ke komisi itu.
"Belum ada rotasi Fraksi (PD) hanya saya yang pindah (tour of duty)," kata Nurhayati melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (7/6/2013).
Dia melanjutkan, salah satu alasan dirinya berpindah komisi adalah untuk mengawal dan mendukung seluruh program pemerintah khususnya mengenai Bantuan Langsung Sementara (BLSM).
"Sudah menjadi kewajiban saya untuk mengawal dan mendukung semua program pemerintah. Apalagi hampir semua program pro rakyat ada di komisi delapan khususnya BLSM," terangnya.
Sekadar informasi, BLSM merupakan wacana kebijakan yang akan diputuskan pemerintah sebagai pengganti kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, program ini pun telah disepakati Komisi VIII DPR pada Rabu 5 Juni 2013.
Walaupun begitu, keputusan tersebut masih harus disepati Paripurna DPR melalui mekanisme musyawarah mufakat ataupun voting.
(mhd)