Besok, KPK periksa Rusli Zainal

Kamis, 06 Juni 2013 - 15:35 WIB
Besok, KPK periksa Rusli Zainal
Besok, KPK periksa Rusli Zainal
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Gubernur Riau Rusli Zainal pada Jumat 7 Juni 2013, besok. Rusli merupakan tersangka kasus Pengesahaan Pemanfaatan Hasil Hutan pada Tanaman Industri tahun 2001-2006 di Kabupaten Palelawan, Riau.

Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi mengatakan, pada kesempatan itu, Rusli akan diperiksa sebagai tersangka.

"Sebagai tersangka kasus kehutanan," ujar Johan Budi saat dihubungi wartawan, Kamis (6/6/2013).

Rusli yang juga politikus Partai Golkar ini, disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHPidana.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi atas pengeluaran izin pengelolaan hutan di Kabupaten Pelalawan, Riau. Di mana sejumlah pejabat setempat telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau.

Diketahui, kasus ini sendiri telah mempidanakan mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun, mantan Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Riau Asral Rachman, mantan Bupati Siak Arwin AS, mantan Kadis Kehutanan Riau, Syuhada Tasman, dan mantan Kadis Kehutanan Riau yang juga bekas Bupati Kampar, Burhanuddin Husin.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3401 seconds (0.1#10.140)