Kurang verifikator, KPU diminta tetap profesional
A
A
A
Sindonews.com - Buntut dari kurangnya tenaga verifikator di Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi penyebab lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak sanggup memeriksa seluruh berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg).
"Yang saya dengar, ketidaksanggupan KPU untuk memverifikasi kebenaran dan keabsahan seluruh dokumen dan terhadap seluruh bacaleg akibat terbatasnya tenaga verifikator. Muncul juga alasan keterbatasan waktu, tingkat kerumitan, dan anggaran," kata Pemerhati Pemilu dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin kepada Sindonews, Kamis (6/6/2013).
Menurutnya, persoalan tersebut jangan menjadi alasan KPU tidak bekerja secara maksimal . Biar bagaimanapun, lembaga tersebut harus memeriksa persyaratan bacaleg secara detail.
"Ini kan tidak masuk akal dong, karena mestinya semua itu sudah bisa diperhitungkan dan dipersiapkan dengan baik oleh KPU sejak dari awal. Tidak boleh, misalnya, KPU mengandalkan laporan dari masyarakat atas kebenaran dan keabsahan dokumen Bacaleg setelah nama mereka diumumkan dalam DCS (daftar calon sementara)," terangnya.
Sebelumnya, Said Salahuddin mengatakan, verifikasi administrasi (vermin) bakal calon anggota legislatif (bacaleg), rujukannya adalah Pasal 1 angka 26 PKPU 7/2013 sebagaimana diubah dengan 13/2013 tentang Pencalonan.
"Di sana dijelaskan, vermin bacaleg adalah pemeriksaan terhadap kebenaran dan keabsahan persyaratan bacaleg. Artinya, KPU (Komisi Pemilihan Umum) tidak boleh berhenti pada pemeriksaan kelengkapan dokumen saja," katanya.
"Yang saya dengar, ketidaksanggupan KPU untuk memverifikasi kebenaran dan keabsahan seluruh dokumen dan terhadap seluruh bacaleg akibat terbatasnya tenaga verifikator. Muncul juga alasan keterbatasan waktu, tingkat kerumitan, dan anggaran," kata Pemerhati Pemilu dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin kepada Sindonews, Kamis (6/6/2013).
Menurutnya, persoalan tersebut jangan menjadi alasan KPU tidak bekerja secara maksimal . Biar bagaimanapun, lembaga tersebut harus memeriksa persyaratan bacaleg secara detail.
"Ini kan tidak masuk akal dong, karena mestinya semua itu sudah bisa diperhitungkan dan dipersiapkan dengan baik oleh KPU sejak dari awal. Tidak boleh, misalnya, KPU mengandalkan laporan dari masyarakat atas kebenaran dan keabsahan dokumen Bacaleg setelah nama mereka diumumkan dalam DCS (daftar calon sementara)," terangnya.
Sebelumnya, Said Salahuddin mengatakan, verifikasi administrasi (vermin) bakal calon anggota legislatif (bacaleg), rujukannya adalah Pasal 1 angka 26 PKPU 7/2013 sebagaimana diubah dengan 13/2013 tentang Pencalonan.
"Di sana dijelaskan, vermin bacaleg adalah pemeriksaan terhadap kebenaran dan keabsahan persyaratan bacaleg. Artinya, KPU (Komisi Pemilihan Umum) tidak boleh berhenti pada pemeriksaan kelengkapan dokumen saja," katanya.
(mhd)