Kejagung: Tidak ada kendala untuk menyita aset Indosat
Rabu, 05 Juni 2013 - 18:20 WIB
Kejagung: Tidak ada kendala untuk menyita aset Indosat
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung (Kejagung), Adi Toegarisman mengaku sampai saat ini pihak Kejagung tidak menemui kendala untuk menginventarisir aset dari PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media untuk dieksekusi asetnya.
Penyitaan aset PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) adalah salah satu upaya untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun.
"Sama sekali tidak ada kendala untuk itu (menyita aset)," kata Adi saat dimintai keterangan oleh wartawan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2013).
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi yang mengatakan akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum dalam kasus Indosat-IM2.
"Benar, kita masih pertimbangkan langkah hukumnya. Lihat perkembangannya nanti ya," kata Untung di tempat yang sama.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan 10 tahun penjara dan denda senilai Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara serta diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp1,358 triliun, kepada mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) juga tengah mempertimbangkan untuk memblokir rekening yang dimiliki oleh PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) terkait dengan upaya pemerintah untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun.
"Tentu saja dimungkinkan. Kalau penyidiknya menganggap pemblokirnya atau penyitaan diperlukan, akan kami lakukan," tandas Andhi
Penyitaan aset PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) adalah salah satu upaya untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun.
"Sama sekali tidak ada kendala untuk itu (menyita aset)," kata Adi saat dimintai keterangan oleh wartawan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2013).
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi yang mengatakan akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum dalam kasus Indosat-IM2.
"Benar, kita masih pertimbangkan langkah hukumnya. Lihat perkembangannya nanti ya," kata Untung di tempat yang sama.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan 10 tahun penjara dan denda senilai Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara serta diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp1,358 triliun, kepada mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) juga tengah mempertimbangkan untuk memblokir rekening yang dimiliki oleh PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) terkait dengan upaya pemerintah untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun.
"Tentu saja dimungkinkan. Kalau penyidiknya menganggap pemblokirnya atau penyitaan diperlukan, akan kami lakukan," tandas Andhi
(kri)