Hadapi tuntutan jaksa, mantan Dirut IM2 dapat simpatik

Rabu, 05 Juni 2013 - 15:33 WIB
Hadapi tuntutan jaksa,...
Hadapi tuntutan jaksa, mantan Dirut IM2 dapat simpatik
A A A
Sindonews.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto mendapat dukungan moril dari rekannya pasca mendapat tuntutan 10 tahun kurungan dan denda Rp500 juta. Indar sendiri dituntut terkait kasus dugaan korupsi frekuensi 2,1 GHz atau 3G PT Indosat-IM2.

Executive Chairperson Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) Dewi Pelitawati menilai, Indar sebagai sosok baik dan rendah hati.

“Figur Pak Indar sendiri yang integritasnya sudah teruji membuat kami semua cepat sepakat dan mudah mengonsolidasikan diri untuk membela. Kok bisa Pak Indar dituduh korupsi?” tukas Dewi, Jakarta, Rabu, (5/6/2013).

Senada dengan mantan Direktur Utama PT Indosat (2005-2006), Hasnul Suhaimi. Menurutnya, Indar adalah seorang pemimpin yang kreatif, progresif tapi dalam setiap tindakannya tetap taat asas, dan aturan.

“Kalau mau melakukan sesuatu dia (Indar) selalu bilang, "Pak Hasnul, ini sebetulnya sesuatu yang dibutuhkan pasar, cuma saat ini aturannya belum ada. Mari kita minta kepada staf regulasi supaya aturannya dicek dulu," terang Hasnul.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0679 seconds (0.1#10.140)