Laporan dihentikan, Antasari dirugikan Polri

Rabu, 05 Juni 2013 - 15:08 WIB
Laporan dihentikan, Antasari dirugikan Polri
Laporan dihentikan, Antasari dirugikan Polri
A A A
Sindonews.com - Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar merasa telah dirugikan dengan tindakan Polri, yang telah menghentikan laporannya terkait dengan penanganan pesan singkat (SMS) terhadap bos Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen.

Pasalnya, selama dua tahun terakhir Antasari tidak pernah merasa diperiksa oleh termohon, dalam hal ini adalah Polri. Padahal Antasari sebagai pemohon telah melapirkan dan diberikan tanda bukti lapor no TBL/345/VIII/2011/Bareskrim tanggal 25 Agustus 2011.

"Namun demikian tidak ada pemeriksaan atau melakukan penyitaan terhadap surat atau berkas atau alat bukti lain terkait laporan a quo, dan atau disimpulkan termohon tidak melakukan serangkaian penyelidikan, dan atau penyidikan berkait laporan pokok perkara a quo,“ kata Antasari saat membacakan permohonan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2013).

Antasari menegaskan, dengan pemaparan tersebut sudah jelas dan nyata bahwa Polri telah menghentikan penyidikan atas laporannya dan secara tidak sah dan melawan hukum. Hal ini sekaligus bertentangan dengan surat edaran Kapolri No SE/4/IV/2012 tanggal 30 April 2012 tentang pengaduan masyarakat terhadap proses penyidikan tindak pidana.

“Dengan sikap seperti itu, kami berharap majelis hakim menyatakan secara hukum tindakan termohon yang menghentikan penyidikan telah merugikan kepentingan pemohon baik secara materil dan non materil,“ pungkasnya.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7180 seconds (0.1#10.140)