BPHN: Orang kaya ngapain pakai bantuan hukum gratis
Rabu, 05 Juni 2013 - 03:37 WIB
BPHN: Orang kaya ngapain pakai bantuan hukum gratis
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Wicipto Setiadi menegaskan, bantuan hukum gratis yang telah diprogramkan memang harus diperuntukkan bagi masyarakat yang betul-betul dari keluarga miskin.
"Kalau orang kaya ngapain pakai jasa bantuan hukum gratis, kan mereka bisa sewa pengacara," tegasnya saat ditemuai di Jakarta, Selasa (4/6/2013).
Menurutnya, agar program tersebut terealisasi tepat sasaran pihaknya telah memberikan petunjuk dan teknis (Juknis) kepada setiap Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah ditetapkan.
Dia menerangkan, mekanisme untuk memberikan bantuan hukum gratis itu sudah ada dalam bagian dari komitmen antara pemerintah dan OBH selaku pelaksana.
"Artinya tolak ukur warga miskin itu harus ada surat keterangan miskin dari lurah, atau masyarakat penerima Beras Miskin (Raskin), bisa juga yang menerima Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas)," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Juni mendatang pemerintah melalui Kemenkum HAM akan menyalurkan dana sebesar Rp40,8 miliar untuk program bantuan hukum bagi rakyat tidak mampu.
Dana tersebut disalurkan melalui OBH yang telah lolos verifikasi, dan melalui lembaga itu masyarakat miskin yang tersandung persoalan hukum akan diberikan bantuan hukum secara cuma-cuma.
Total jumlah OBH yang lulus verifikasi itu sebanyak 310, dengan sebaran mencakup 79 di Sumatera, 152 di Jawa, 14 di Kalimantan, 30 di Sulawesi, 20 di Bali dan Nusatenggara, dan 15 OBH di Maluku dan Papua.
Dari jumlah itu tiap provinsi sudah ada minimal satu OBH sehingga seluruh masyarakat yang nota benenya miskin bisa diberikan akses bantuan hukum gratis.
"Kalau orang kaya ngapain pakai jasa bantuan hukum gratis, kan mereka bisa sewa pengacara," tegasnya saat ditemuai di Jakarta, Selasa (4/6/2013).
Menurutnya, agar program tersebut terealisasi tepat sasaran pihaknya telah memberikan petunjuk dan teknis (Juknis) kepada setiap Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah ditetapkan.
Dia menerangkan, mekanisme untuk memberikan bantuan hukum gratis itu sudah ada dalam bagian dari komitmen antara pemerintah dan OBH selaku pelaksana.
"Artinya tolak ukur warga miskin itu harus ada surat keterangan miskin dari lurah, atau masyarakat penerima Beras Miskin (Raskin), bisa juga yang menerima Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas)," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Juni mendatang pemerintah melalui Kemenkum HAM akan menyalurkan dana sebesar Rp40,8 miliar untuk program bantuan hukum bagi rakyat tidak mampu.
Dana tersebut disalurkan melalui OBH yang telah lolos verifikasi, dan melalui lembaga itu masyarakat miskin yang tersandung persoalan hukum akan diberikan bantuan hukum secara cuma-cuma.
Total jumlah OBH yang lulus verifikasi itu sebanyak 310, dengan sebaran mencakup 79 di Sumatera, 152 di Jawa, 14 di Kalimantan, 30 di Sulawesi, 20 di Bali dan Nusatenggara, dan 15 OBH di Maluku dan Papua.
Dari jumlah itu tiap provinsi sudah ada minimal satu OBH sehingga seluruh masyarakat yang nota benenya miskin bisa diberikan akses bantuan hukum gratis.
(mhd)