Ombudsman: Ada penyimpangan PPDB, laporkan
A
A
A
Sindonews.com - Lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI berharap, penyimpangan saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tidak terulang kembali sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Hal ini harus menjadi perhatian serius mengingat sejumlah pelanggaran yang terjadi berpotensi menghambat sistem pendidikan nasional.
"Semoga tak ada lagi penyimpangan saat PPDB," harap Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan Budi Santoso dalam siaran persnya yang diterima wartawan di Depok, Selasa (4/6/2013).
Merujuk pada laporan dan aduan yang diterima Pos Pengaduan PPDB bentukan Ombudsman RI pada Tahun Ajaran 2012/3013, lembaga negara yang mengawasi perilaku maladminstratif ini menemukan tiga substansi laporan teratas dari 50 aduan yang dilaporkan masyarakat. Tiga laporan itu meliputi pungutan uang gedung dan seragam (14 laporan), keluhan atas kebijakan sistem kuota (tujuh laporan) dan pungutan uang pendaftaran (lima laporan).
"Selain tiga hal di atas, praktik titip-menitip siswa saat mendaftar juga menjadi laporan serius yang diperoleh Tim Ombudsman RI," terangnya.
Ombudsman, tutur Budi, mengimbau kepada instansi terkait agar dapat memperketat proses pengawasan PPDB Tahun Ajaran 2013/2014. Jika tetap terjadi penyimpangan, kata dia, maka sanksi tegas harus segera diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Budi menjelaskan, pembukaan posko serupa tahun lalu juga akan dilakukan Ombudsman RI pada tahun ini. Posko tersebut, ungkap dia, tidak hanya dibuka di Kantor Ombudsman Pusat Jakarta melainkan juga akan dibuka di 23 kantor perwakilan yang ada di Indonesia.
Keberadaan posko ini, jelas Budi, merupakan upaya mempermudah akses masyarakat yang ingin melaporkan dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proses PPDB.
Selain itu, Tim Ombudsman RI juga akan melakukan pemantauan langsung ke beberapa sekolah untuk mengawasi penyelenggaraan PPDB yang bebas maladministrasi. "Kami jadwalkan pembukaan posko dan pemantauan PPDB pada medio Juni 2013," papar Budi.
"Semoga tak ada lagi penyimpangan saat PPDB," harap Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan Budi Santoso dalam siaran persnya yang diterima wartawan di Depok, Selasa (4/6/2013).
Merujuk pada laporan dan aduan yang diterima Pos Pengaduan PPDB bentukan Ombudsman RI pada Tahun Ajaran 2012/3013, lembaga negara yang mengawasi perilaku maladminstratif ini menemukan tiga substansi laporan teratas dari 50 aduan yang dilaporkan masyarakat. Tiga laporan itu meliputi pungutan uang gedung dan seragam (14 laporan), keluhan atas kebijakan sistem kuota (tujuh laporan) dan pungutan uang pendaftaran (lima laporan).
"Selain tiga hal di atas, praktik titip-menitip siswa saat mendaftar juga menjadi laporan serius yang diperoleh Tim Ombudsman RI," terangnya.
Ombudsman, tutur Budi, mengimbau kepada instansi terkait agar dapat memperketat proses pengawasan PPDB Tahun Ajaran 2013/2014. Jika tetap terjadi penyimpangan, kata dia, maka sanksi tegas harus segera diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Budi menjelaskan, pembukaan posko serupa tahun lalu juga akan dilakukan Ombudsman RI pada tahun ini. Posko tersebut, ungkap dia, tidak hanya dibuka di Kantor Ombudsman Pusat Jakarta melainkan juga akan dibuka di 23 kantor perwakilan yang ada di Indonesia.
Keberadaan posko ini, jelas Budi, merupakan upaya mempermudah akses masyarakat yang ingin melaporkan dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proses PPDB.
Selain itu, Tim Ombudsman RI juga akan melakukan pemantauan langsung ke beberapa sekolah untuk mengawasi penyelenggaraan PPDB yang bebas maladministrasi. "Kami jadwalkan pembukaan posko dan pemantauan PPDB pada medio Juni 2013," papar Budi.
(mhd)