Gelar kasus Antasari, MK dengarkan keterangan saksi ahli
Selasa, 04 Juni 2013 - 14:28 WIB
Gelar kasus Antasari, MK dengarkan keterangan saksi ahli
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara pengujian pasal 268 ayat (3) Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP).
Sidang yang digelar Selasa (4/6/2013) di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh pemohon.
Adapun saksi yang dihadirkan adalah ahli hukum pidana Prof Romli Atmasasmita, Dr Agung Harsoyo ahli IT ITB, dan Dr Muchtar Pakpahan saksi norma pasal Peninjauan Kembali (PK).
Pada persidangan sebelumnya pada Rabu 15 Mei 2013 lalu, pemohon sudah menghadirkan Yusril Ihza Mahendra dan juga Sri Bintang Pamungkas sebagai saksi ahli dalam persidangan tersebut.
Sebelumnya, Antasari menyatakan, jika ketentuan PK yang hanya satu kali sebagaimana dirumuskan dalam KUHAP, telah melahirkan ketidak-adilan dan kerugian konstitusional bagi dirinya.
Saat ini, dia sedang menjalani masa tahanan karena dinyatakan terbukti bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pembunuhan Direktur Utama PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Antasari sudah pernah mengajukan PK, namun ditolak oleh MA.
Di sisi lain, pemohon juga mengajukan permohonan kepada MK untuk menggabungkan sidang pemeriksaan perkara ini dengan perkara no 21/PUU_XI/2013 yang diajukan oleh adik kandung korban, yakni Andi Syamsuddin Iskandar.
Dalam permohonannya, Iskandar menguji pasal 263 ayat 1 dan 268 ayat 3 KUHAP. Sidang ini terdiri dari hakim panel yakni Anwar Usman dan hakim konstitusi Maria Farida Indrati.
Sidang yang digelar Selasa (4/6/2013) di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh pemohon.
Adapun saksi yang dihadirkan adalah ahli hukum pidana Prof Romli Atmasasmita, Dr Agung Harsoyo ahli IT ITB, dan Dr Muchtar Pakpahan saksi norma pasal Peninjauan Kembali (PK).
Pada persidangan sebelumnya pada Rabu 15 Mei 2013 lalu, pemohon sudah menghadirkan Yusril Ihza Mahendra dan juga Sri Bintang Pamungkas sebagai saksi ahli dalam persidangan tersebut.
Sebelumnya, Antasari menyatakan, jika ketentuan PK yang hanya satu kali sebagaimana dirumuskan dalam KUHAP, telah melahirkan ketidak-adilan dan kerugian konstitusional bagi dirinya.
Saat ini, dia sedang menjalani masa tahanan karena dinyatakan terbukti bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pembunuhan Direktur Utama PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Antasari sudah pernah mengajukan PK, namun ditolak oleh MA.
Di sisi lain, pemohon juga mengajukan permohonan kepada MK untuk menggabungkan sidang pemeriksaan perkara ini dengan perkara no 21/PUU_XI/2013 yang diajukan oleh adik kandung korban, yakni Andi Syamsuddin Iskandar.
Dalam permohonannya, Iskandar menguji pasal 263 ayat 1 dan 268 ayat 3 KUHAP. Sidang ini terdiri dari hakim panel yakni Anwar Usman dan hakim konstitusi Maria Farida Indrati.
(mhd)