Kejagung keluarkan SP3 kasus Awang Faroek
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang menyeret Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishaq (AFI).
Dikonfirmasi soal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi membenarkan.
"Ya benar, lihat perkembangannya saja nanti," ujar untung dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Jakarta, Selasa (4/6/2013).
Di tempat terpisah, Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung (Kejagung), Adi Toegarisman SP3 untuk kasus AFI ini karena tidak adanya cukup bukti. Selain itu, dan dalam putusan pengadilan terhadap dua terdakwa sebelumnya, tidak ditemukan keterlibatan AFI.
"Dua perkara pidana, namun ternyata dalam putusan yang sudah inkrah itu tidak menggambarkan keterlibatan AFI dalam kasus itu," ujar Adi di kantornya.
Soal ada hak untuk Pemda Kutai Timur membeli saham sebesar 18,6 persen di PT KTE yang terdapat di PT KPC, tapi ternyata
saham itu tidak dibeli.
Maka dalam pertimbangan hukum, putusan Mahkamah Agung (MA) secara detail menyebutkan kasus itu sudah masuk ke ranah corporate crime di mana berdasarkan Undang-Undang Korporasi yang bertanggung jawab adalah dua direksi.
"Ini akan kami pertimbangkan dengan detail dan kami lihat dalam dua putusan, tidak ada menggambarkan itu peranan AFI," tandas Adi.
Untuk diketahui, Awang Faroek Ishaq sudah ditetapkan oleh Jaksa Penyidik sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No.Print-82/F.2/Fd.1/7/2010 tanggal 6 Juli 2010.
Dikonfirmasi soal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi membenarkan.
"Ya benar, lihat perkembangannya saja nanti," ujar untung dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Jakarta, Selasa (4/6/2013).
Di tempat terpisah, Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung (Kejagung), Adi Toegarisman SP3 untuk kasus AFI ini karena tidak adanya cukup bukti. Selain itu, dan dalam putusan pengadilan terhadap dua terdakwa sebelumnya, tidak ditemukan keterlibatan AFI.
"Dua perkara pidana, namun ternyata dalam putusan yang sudah inkrah itu tidak menggambarkan keterlibatan AFI dalam kasus itu," ujar Adi di kantornya.
Soal ada hak untuk Pemda Kutai Timur membeli saham sebesar 18,6 persen di PT KTE yang terdapat di PT KPC, tapi ternyata
saham itu tidak dibeli.
Maka dalam pertimbangan hukum, putusan Mahkamah Agung (MA) secara detail menyebutkan kasus itu sudah masuk ke ranah corporate crime di mana berdasarkan Undang-Undang Korporasi yang bertanggung jawab adalah dua direksi.
"Ini akan kami pertimbangkan dengan detail dan kami lihat dalam dua putusan, tidak ada menggambarkan itu peranan AFI," tandas Adi.
Untuk diketahui, Awang Faroek Ishaq sudah ditetapkan oleh Jaksa Penyidik sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No.Print-82/F.2/Fd.1/7/2010 tanggal 6 Juli 2010.
(lal)