24 mantan anggota KPU larikan mobil dinas

Senin, 03 Juni 2013 - 16:48 WIB
24 mantan anggota KPU...
24 mantan anggota KPU larikan mobil dinas
A A A
Sindonews.com - 24 orang mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI angkatan 1999-2000 "melarikan" mobil dinas yang pernah diberikan kepada mereka sewaktu menjabat.

Berdasarkan penjelasan Kabiro Umum KPU Abner Nadeak, mereka baru mengetahui ke 24 dari 53 orang yang pernah menjabat tersebut belum mengembalikan mobil dinas berjenis Kijang kapsul tersebut setelah mendapatkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Ini milik negara harus dikembalikan. Mekanismenya ada tuntutan ganti rugi (TGN). Dari temuan BPK kita sudah surati yang bersangkutan,“ kata Abner di kantor KPU, Jakarta, Senin (3/6/2013).

Dari surat-menyurat tersebut mereka pun kemudian berusaha melakukan langkah persuasif hingga kepada cara represif. Seperti pada tahun 2009 mereka melakukan pertemuan dengan yang bersangkutan, sampai kepada upaya pengambilan paksa bersama pihak Kepolisian.

“Apabila dikembalikan seharusnya itu bisa untuk penggunaan operasional,“ pungkasnya.

Berikut 24 nama orang mantan anggota KPU yang tidak mengembalikan mobil dinas KPU:

Djuhad Mahja
Dedi Hamid
Sunarkha
Edwin Hendrawan Soekawati
R.O Tambunan
Hasan Potabuga
Kornelis Kopong Saran
Shirato Syafei
Sukarnotorno
Bennie Akbar Fatah
Askodar
Rasyidi
Syamsahril
Soegito
Bambang Soeroso
Lukman
Aminudin Djajasubita
Umar Husein
Saut H Aritonang
Heru L Khutami
Mahadi Sinambela
Mardinsyah
Ny. CM Sitompul
Nursyirwan Noer Datuk
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6310 seconds (0.1#10.140)