ZD merasa jadi korban politisasi

Sabtu, 01 Juni 2013 - 07:01 WIB
ZD merasa jadi korban...
ZD merasa jadi korban politisasi
A A A
Sindonews.com - Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar nonaktif Zulkarnaen Djabar (ZD) merasa perkara yang telah menjeratnya sarat politis.

Terpidana perkara suap proyek pengadaan Alquran tahun anggaran 2011-2012 dan Laboratorium Madrasah Tsanawiyah ini merasa menjadi korban politisasi pihak tertentu.

"Ada perasaan seperti itu," ujar kuasa hukum ZD, Erman Umar ketika dihubungi, Sabtu (1/6/2013).

Indikasi sarat politis itu, terlihat dari penetapan ZD sebagai tersangka bertepatan dengan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Golkar dan launching Abur Rizal Bakrie (ARB) sebagai calon presiden (capres).

"Pada saat dia dinyatakan sebagai tersangka itu juga saksi baru satu orang yang diperiksa. Apalagi saksi itu tidak mengenal Zul (ZD), jadi cukup beralasan jika kemudian ZUl merasa penetapan sebagai tersangka sangat prematur dan dipaksaan agar bersamaa dengan launching calon presiden Golkar," tukas Erman.

Menurut Erman, kliennya menduga aga tangan-tangan yang memanfaatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk merusak citra Golkar melalui penetapan Zul sebagai tersangka pengadaan Alquran.

Seperti diketahui, ZD dan putranya, Dendy Prasetya, divonis masing-masing 15 tahun dan 8 tahun penjara dalam perkara dugaan
dugaan korupsi pengadaan Alquran tahun anggaran 2011-2012 dan Laboratorium Madrasah Tsanawiyah.

Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar nonaktif dan putranya langsung mengajukan banding.

Sementara itu, JPU KPK yang dipimpin Kemas Abdul Roni mengatakan akan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Vonis Majelis Hakim bagi ZD ini lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara. Sementara hukuman Dendy lebih ringan setahun dari tuntutan JPU.

Sebelumnya JPU menuntut Dendy dengan sembilan tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai terdakwa I Zulkarnaen Djabar dan terdakwa II Dendy Prasetya merugikan umat Islam akibat tindakan tersebut.

“Hal-hal yang memberatkan telah mencederai umat Islam. Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II dapat menghambat umat Islam dalam memenuhi kebutuhan beribadah dengan pemenuhan Alquran,” kata Ketua Majelis Hakim Afiantara saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 30 Mei 2013 malam.

Selain vonis penjara, kedua terdakwa itu masing-masing dikenakan denda Rp300 juta subsider satu bulan kurungan penjara.

Majelis juga menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp5,740 miliar untuk masing-masing terdakwa. Dengan ketentuan apabila mereka tidak membayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk dikembalikan ke negara.
(lns)
Berita Terkait
PT Semen Tonasa Bantu...
PT Semen Tonasa Bantu Pengadaan Alquran Braille untuk Tunanetra
KPK Koordinasi Penanganan...
KPK Koordinasi Penanganan Korupsi Benih Bawang Merah di NTT
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi MAN Model 1 Manado Segera Disidangkan
Sidang Dakwaan Kasus...
Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 Jhon Irfan Kenway
Rugikan Negara Rp30,2...
Rugikan Negara Rp30,2 Miliar, KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI
Tersangka Korupsi Damkar...
Tersangka Korupsi Damkar Depok Bertambah, PNS Pejabat Pengadaan
Berita Terkini
Penanganan Dugaan Kasus...
Penanganan Dugaan Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Independensi Penegak Hukum
Anak Ferdy Sambo Ikut...
Anak Ferdy Sambo Ikut Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira Polri di Istana
Prabowo Lantik Donny...
Prabowo Lantik Donny Ermawan Jadi Gubernur Universitas Republik Indonesia dan Yos Sunitiyoso Wagub URI
Perindo Dukung Perpres...
Perindo Dukung Perpres Ojol Jadi Payung Penguatan UMKM Digital dan Kesejahteraan Pengemudi
Breaking News: Prabowo...
Breaking News: Prabowo Resmi Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN
Hendardi Angkat Bicara...
Hendardi Angkat Bicara soal Pelibatan Babinsa TNI dalam Pengawasan Pajak
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved