ZD merasa jadi korban politisasi

Sabtu, 01 Juni 2013 - 07:01 WIB
ZD merasa jadi korban politisasi
ZD merasa jadi korban politisasi
A A A
Sindonews.com - Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar nonaktif Zulkarnaen Djabar (ZD) merasa perkara yang telah menjeratnya sarat politis.

Terpidana perkara suap proyek pengadaan Alquran tahun anggaran 2011-2012 dan Laboratorium Madrasah Tsanawiyah ini merasa menjadi korban politisasi pihak tertentu.

"Ada perasaan seperti itu," ujar kuasa hukum ZD, Erman Umar ketika dihubungi, Sabtu (1/6/2013).

Indikasi sarat politis itu, terlihat dari penetapan ZD sebagai tersangka bertepatan dengan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Golkar dan launching Abur Rizal Bakrie (ARB) sebagai calon presiden (capres).

"Pada saat dia dinyatakan sebagai tersangka itu juga saksi baru satu orang yang diperiksa. Apalagi saksi itu tidak mengenal Zul (ZD), jadi cukup beralasan jika kemudian ZUl merasa penetapan sebagai tersangka sangat prematur dan dipaksaan agar bersamaa dengan launching calon presiden Golkar," tukas Erman.

Menurut Erman, kliennya menduga aga tangan-tangan yang memanfaatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk merusak citra Golkar melalui penetapan Zul sebagai tersangka pengadaan Alquran.

Seperti diketahui, ZD dan putranya, Dendy Prasetya, divonis masing-masing 15 tahun dan 8 tahun penjara dalam perkara dugaan
dugaan korupsi pengadaan Alquran tahun anggaran 2011-2012 dan Laboratorium Madrasah Tsanawiyah.

Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar nonaktif dan putranya langsung mengajukan banding.

Sementara itu, JPU KPK yang dipimpin Kemas Abdul Roni mengatakan akan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Vonis Majelis Hakim bagi ZD ini lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara. Sementara hukuman Dendy lebih ringan setahun dari tuntutan JPU.

Sebelumnya JPU menuntut Dendy dengan sembilan tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai terdakwa I Zulkarnaen Djabar dan terdakwa II Dendy Prasetya merugikan umat Islam akibat tindakan tersebut.

“Hal-hal yang memberatkan telah mencederai umat Islam. Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II dapat menghambat umat Islam dalam memenuhi kebutuhan beribadah dengan pemenuhan Alquran,” kata Ketua Majelis Hakim Afiantara saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 30 Mei 2013 malam.

Selain vonis penjara, kedua terdakwa itu masing-masing dikenakan denda Rp300 juta subsider satu bulan kurungan penjara.

Majelis juga menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp5,740 miliar untuk masing-masing terdakwa. Dengan ketentuan apabila mereka tidak membayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk dikembalikan ke negara.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6885 seconds (0.1#10.140)