Rusli Zainal selamat dari Jumat Keramat
A
A
A
Sindonews.com - Gubernur Riau Rusli Zainal selesai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Rusli enggan berkomentar mengenai pemeriksaan hari ini, Jumat (31/5/2013).
Rusli diperiksa sebagai tersangka terkait penyidikan kasus pembahasan revisi Peraturan Daerah Pekan Olahraga Nasional 2012.
Keluar dari Gedung KPK sekira pukul 18.30 WIB, Rusli memilih langsung masuk ke dalam mobil Toyota Fortuner yang menjemputnya. Ia sama sekali tidak menghiraukan pertanyaan wartawan.
KPK telah menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka terkait kasus pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 soal penyelenggaraan PON. Namun, sampai hari ini tidak ditahan.
Kendati begitu, Melalui kuasa hukumnya Rudi Alfonso, Rusli mengaku siap menjalani tahanan KPK jika sudah diperlukan. Dia berjanji akan bersikap kooperatif dengan KPK.
"Ya dari awal sudah ditetapkan sebagai tersangka, jadi pasti siap lah," kata Rudi di Gedung KPK.
Sekadar informasi, Rusli juga diduga terlibat dalam kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau pada 2001 sampai 2006. Sejak ditetapkan jadi tersangka 8 Februari 2013, Rusli baru kali ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Rusli diperiksa sebagai tersangka terkait penyidikan kasus pembahasan revisi Peraturan Daerah Pekan Olahraga Nasional 2012.
Keluar dari Gedung KPK sekira pukul 18.30 WIB, Rusli memilih langsung masuk ke dalam mobil Toyota Fortuner yang menjemputnya. Ia sama sekali tidak menghiraukan pertanyaan wartawan.
KPK telah menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka terkait kasus pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 soal penyelenggaraan PON. Namun, sampai hari ini tidak ditahan.
Kendati begitu, Melalui kuasa hukumnya Rudi Alfonso, Rusli mengaku siap menjalani tahanan KPK jika sudah diperlukan. Dia berjanji akan bersikap kooperatif dengan KPK.
"Ya dari awal sudah ditetapkan sebagai tersangka, jadi pasti siap lah," kata Rudi di Gedung KPK.
Sekadar informasi, Rusli juga diduga terlibat dalam kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau pada 2001 sampai 2006. Sejak ditetapkan jadi tersangka 8 Februari 2013, Rusli baru kali ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
(kri)