Rusli Zainal selamat dari Jumat Keramat

Jum'at, 31 Mei 2013 - 19:53 WIB
Rusli Zainal selamat...
Rusli Zainal selamat dari Jumat Keramat
A A A
Sindonews.com - Gubernur Riau Rusli Zainal selesai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Rusli enggan berkomentar mengenai pemeriksaan hari ini, Jumat (31/5/2013).

Rusli diperiksa sebagai tersangka terkait penyidikan kasus pembahasan revisi Peraturan Daerah Pekan Olahraga Nasional 2012.

Keluar dari Gedung KPK sekira pukul 18.30 WIB, Rusli memilih langsung masuk ke dalam mobil Toyota Fortuner yang menjemputnya. Ia sama sekali tidak menghiraukan pertanyaan wartawan.

KPK telah menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka terkait kasus pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 soal penyelenggaraan PON. Namun, sampai hari ini tidak ditahan.

Kendati begitu, Melalui kuasa hukumnya Rudi Alfonso, Rusli mengaku siap menjalani tahanan KPK jika sudah diperlukan. Dia berjanji akan bersikap kooperatif dengan KPK.

"Ya dari awal sudah ditetapkan sebagai tersangka, jadi pasti siap lah," kata Rudi di Gedung KPK.

Sekadar informasi, Rusli juga diduga terlibat dalam kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau pada 2001 sampai 2006. Sejak ditetapkan jadi tersangka 8 Februari 2013, Rusli baru kali ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
(kri)
Berita Terkait
Dugaan Korupsi SPPD...
Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Naik Penyidikan setelah Eks Pj Walkot Pekanbaru Diperiksa
Rugikan Negara Rp1,1...
Rugikan Negara Rp1,1 Miliar, Pejabat Bank BUMD Riau Ditahan
Kalahkan Kepulauan Riau,...
Kalahkan Kepulauan Riau, Papua Tembus Semifinal Futsal PON XX Papua
Geledah Kantor Gubernur...
Geledah Kantor Gubernur Riau, KPK Sita Dokumen Anggaran Pemprov
KPK Tahan Ajudan Gubernur...
KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid usai Diperiksa sebagai Tersangka
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Berita Terkini
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved