Eksekusi Yayasan Supersemar masih sebatas wacana
A
A
A
Sindonews.com - Rencana Kejagung untuk mengeksekusi Yayasan Supersemar yang diketuai oleh mantan Presiden Soeharto ternyata masih sebatas wacana saja. Pasalnya, Kejagung terus berdalih bahwa salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) sampai kini masih belum diterima oleh institusi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Kita masih belum terima salinannya (putusan MA). Apa yang mau dieksekusi," ujar Jaksa Agung Basrief Arief saat dimintai keterangan oleh wartawan di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2013).
Jaksa Agung mengaku tidak akan menindaklanjuti perkara Yayasan Supersemar yang diketuai oleh Soeharto kalau belum menerima salinan putusan dari MA.
"Justru itu, belum ada yang bisa ditindaklanjuti. Bagaimana minta eksekusi kalau putusannya belum dipegang," tandas Basrief.
Seperti diberitakan sebelumnya, perkara Nomor 2896K.Pdt/2009 tanggal 28 Oktober 2010, sudah diputus sejak 2010 lalu. Namun, baru terungkap setelah Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (MAKI) mendatangi Kejagung dan menemui Wakil Jaksa Agung Darmono.
Dalam putusan tersebut, dinyatakan bahwa Suharto sebagai tergugat I dan Yayasan Beasiswa Supersemar sebagai tergugat II bersalah karena telah melakukan perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, Yayasan Supersemar harus membayar denda senilai Rp3,17 triliun.
Sedangkan enam yayasan lain yang diketuai oleh Soeharto, sedang dalam proses penelitian untuk digugat. Keenam yayasan tersebut terdiri Yayasan Dana Sejahtera Mandiri, Yayasan Dharma Bhakti Sosial (Dharmais), Yayasan Dana Abadi Karya Bhakti (Dakab), Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan, dan Yayasan Trikora.
"Kita masih belum terima salinannya (putusan MA). Apa yang mau dieksekusi," ujar Jaksa Agung Basrief Arief saat dimintai keterangan oleh wartawan di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2013).
Jaksa Agung mengaku tidak akan menindaklanjuti perkara Yayasan Supersemar yang diketuai oleh Soeharto kalau belum menerima salinan putusan dari MA.
"Justru itu, belum ada yang bisa ditindaklanjuti. Bagaimana minta eksekusi kalau putusannya belum dipegang," tandas Basrief.
Seperti diberitakan sebelumnya, perkara Nomor 2896K.Pdt/2009 tanggal 28 Oktober 2010, sudah diputus sejak 2010 lalu. Namun, baru terungkap setelah Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (MAKI) mendatangi Kejagung dan menemui Wakil Jaksa Agung Darmono.
Dalam putusan tersebut, dinyatakan bahwa Suharto sebagai tergugat I dan Yayasan Beasiswa Supersemar sebagai tergugat II bersalah karena telah melakukan perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, Yayasan Supersemar harus membayar denda senilai Rp3,17 triliun.
Sedangkan enam yayasan lain yang diketuai oleh Soeharto, sedang dalam proses penelitian untuk digugat. Keenam yayasan tersebut terdiri Yayasan Dana Sejahtera Mandiri, Yayasan Dharma Bhakti Sosial (Dharmais), Yayasan Dana Abadi Karya Bhakti (Dakab), Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan, dan Yayasan Trikora.
(kri)