Buron, Kejagung kejar tersangka kasus Chevron

Jum'at, 31 Mei 2013 - 15:54 WIB
Buron, Kejagung kejar...
Buron, Kejagung kejar tersangka kasus Chevron
A A A
Sindonews.com - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Andhi Nirwanto mengaku masih belum mampu menghadirkan tersangka kasus dari proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Alexiat Tirtawidjaja yang sampai hari ini masih buron dan diketahui berada di Amerika Serikat.

"Belum, Alexiat belum (dipanggil)," ujar Andhi saat dimintai keterangan oleh wartawan di Kejaksaan Agung, Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jum'at (31/5/2013).

Sebelumnya diberitakan bahwa Andhi tengah mempertimbangkan untuk mengirim tim penyidik Kejaksaan ke Amerika Serikat untuk memeriksa Alexiat Tirtawidjaja yang mengaku sedang menemani suaminya yang sedang sakit.

"Nanti itu ditentukan. Kalau ke sana menyangkut berbagai hal ada pembiayaan, dan sebagainya. Namun, yang jelas, penyidikan itu dimulai dari pemeriksaan saksi-saksi alat bukti semua dikumpulkan, terakhir pemeriksaan tersangka, langkah-langkahnya begitu," ujarnya.

Untuk diketahui, dalam perkara yang merugikan negara sebesar Rp100 miliar tersebut Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh tersangka. Lima diantaranya merupakan pihak dari PT Chevron yaitu Endah Rubiyanti, Widodo, Kukuh, Bachtiar Abdul Fatah, dan Alexiat Tirtawidjaja.

Sementara dua tersangka lainnya dari perusahaan swasta kelompok kerjasama (KKS) yakni, Ricksy Prematuri dan Herlan. Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta. Kecuali, Alexiat, seluruh berkas tersangka sudah berproses di pengadilan
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1981 seconds (0.1#10.140)