KY belum kaji putusan sidang vonis Hakim Puji
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Yudisial (KY) hingga saat ini belum mengkaji secara utuh hasil persidangan vonis terhadap Hakim Puji Wijayanto.
Sekadar diketahui, Hakim Puji Wijayanto yang biasa bertugas di Pengadilan Negeri Bekasi, divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hakim Puji Wijayanto dinilai telah terbukti bersalah dalam kasus kepemilikan narkoba golongan I jenis sabu.
"Sampai saat ini, belum (Dikaji). Baik itu pertimbangan maupun putusannya, belum dikaji," ujar Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar di Jakarta, Jumat (31/5/2013).
Akan tetapi, ujar dia, KY menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang dipimpin Musa Arief dalam memutus perkara Hakim Puji tersebut. KY, ujar dia, berharap majelis hakim telah menjalankan tugasnya secara profesional dalam perkara ini.
"Namun andai ada informasi adanya dugaan pelanggaran kode etik, tentunya KY akan menelusurinya," tuturnya.
Seperti diketahui, Puji Wijayanto ditangkap BNN pada pertengahan Oktober 2012 lalu di sebuah ruangan karaoke Illegal Hotel dan Club di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.
Saat dibekuk, hakim Puji tengah bersama empat perempuan muda serta dua teman sang hakim. Dari lokasi kejadian polisi menyita 15,5 butir ekstasi dan 1,8 gram sabu-sabu beserta alat hisapnya.
Sekadar diketahui, Hakim Puji Wijayanto yang biasa bertugas di Pengadilan Negeri Bekasi, divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hakim Puji Wijayanto dinilai telah terbukti bersalah dalam kasus kepemilikan narkoba golongan I jenis sabu.
"Sampai saat ini, belum (Dikaji). Baik itu pertimbangan maupun putusannya, belum dikaji," ujar Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar di Jakarta, Jumat (31/5/2013).
Akan tetapi, ujar dia, KY menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang dipimpin Musa Arief dalam memutus perkara Hakim Puji tersebut. KY, ujar dia, berharap majelis hakim telah menjalankan tugasnya secara profesional dalam perkara ini.
"Namun andai ada informasi adanya dugaan pelanggaran kode etik, tentunya KY akan menelusurinya," tuturnya.
Seperti diketahui, Puji Wijayanto ditangkap BNN pada pertengahan Oktober 2012 lalu di sebuah ruangan karaoke Illegal Hotel dan Club di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.
Saat dibekuk, hakim Puji tengah bersama empat perempuan muda serta dua teman sang hakim. Dari lokasi kejadian polisi menyita 15,5 butir ekstasi dan 1,8 gram sabu-sabu beserta alat hisapnya.
(kri)