Zulkarnaen divonis 15 tahun, KPK apresiasi hakim

Jum'at, 31 Mei 2013 - 07:32 WIB
Zulkarnaen divonis 15...
Zulkarnaen divonis 15 tahun, KPK apresiasi hakim
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, atas vonis 15 tahun yang dijatuhi kepada terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran dan alat laboratorium komputer Zulkarnaen Djabar.

"Putusan hakim harusdiapresiasidan dijadikan benchmark," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kepada Sindonews, Jumat (31/5/2013).

Bambang menilai, pelaku korupsi pengadaan Alquran pantas untuk dijatuhi hukuman yang dapat memberi efek jera.

"Karena setiap pelaku kejahatan yang bertindak di luar batas akal sehat yang normal, harus mendapatkan sanksi yang tegas dan keras," kata Bambang.

Sebagaimana diketahui, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya, dinyatakan bersalah karena telah membantu PT Batu Karya Mas memenangkan proyek pengadaan alat laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah pada tahun anggaran 2011. Keduanya juga membantu PT Adhi Aksara Abadi Indonesia untuk memenangkan tender pengadaan Alquran tahun anggaran 2012. Direksi PT Adhi Aksara Abadi adalah anak kandung Zulkarnaen tersebut.

Kedua terpidana dinyatakan terbukti menerima uang senilai Rp 14,39 miliar dari pengusaha Abdul Kadir Alaydrus sebagai balas jasa untuk bantuan anggota Badan Anggaran DPR.

Atas perbuatannya itu Zulkarnaen Djabar divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Komisi PEmberantasan Korupsi (KPK), yakni 12 tahun penjara.

"Zulkarnaen Djabar dengan pidana selama 15 tahun dengan denda Rp300 juta atau diganti dengan kurungan satu bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Afiantara saat membacakan vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2013).

Sementara dalam persidangan sebelumnya, 6 Mei 2013, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut anggota Komisi VIII DPR ini hanya dituntut 12 tahun dan denda Rp 500 juta, subsider 5 bulan kurungan. Tuntutan penjara itu diminta jaksa karena terdakwa dinilai melakukan korupsi ketika negara sedang giat memberantas korupsi.

Adapun terdakwa Dendy Prasetya yang merupakan anak Zulkarnain Djabar, dituntut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Dendy divonis delapan tahun, sementara tuntutan jaksa KPK 9 tahun dan denda senilai Rp 300 juta.

"Dendy Prasetya dengan pidana delapan tahun dan denda Rp300 juta, apa bila tidak dibayar diganti dengan kurungan satu bulan," bunyi vonis terhadap Dendy, yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Afiantara.
(lal)
Berita Terkait
PT Semen Tonasa Bantu...
PT Semen Tonasa Bantu Pengadaan Alquran Braille untuk Tunanetra
KPK Koordinasi Penanganan...
KPK Koordinasi Penanganan Korupsi Benih Bawang Merah di NTT
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi MAN Model 1 Manado Segera Disidangkan
Sidang Dakwaan Kasus...
Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 Jhon Irfan Kenway
Rugikan Negara Rp30,2...
Rugikan Negara Rp30,2 Miliar, KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI
Tersangka Korupsi Damkar...
Tersangka Korupsi Damkar Depok Bertambah, PNS Pejabat Pengadaan
Berita Terkini
Mutasi Kejagung, Dirdik...
Mutasi Kejagung, Dirdik Jampidsus hingga Dirdik III Jamintel Diganti
Mendagri Harapkan Lulusan...
Mendagri Harapkan Lulusan IPDN Jadi Agen Perubahan ASN
Mendagri Tito: Pelibatan...
Mendagri Tito: Pelibatan Sektor Swasta Akan Optimalkan Realisasi Program Perumahan Rakyat
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
Mendagri Apresiasi 10...
Mendagri Apresiasi 10 Calon Wisudawan Terbaik IPDN Angkatan XXXIII dari Beragam Latar Belakang
Apresiasi Penunjukan...
Apresiasi Penunjukan Sudaryono sebagai Kepala BGN, Amos Simanjuntak: Pilihan Tepat
Infografis
15 Jurusan UI yang Sepi...
15 Jurusan UI yang Sepi Peminat, Referensi Tingkatkan Peluang Lolos SNBP 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved