Zulkarnaen Djabar divonis 15 tahun, Dendy Prasetya 8 tahun

Kamis, 30 Mei 2013 - 20:03 WIB
Zulkarnaen Djabar divonis 15 tahun, Dendy Prasetya 8 tahun
Zulkarnaen Djabar divonis 15 tahun, Dendy Prasetya 8 tahun
A A A
Sindonews.com - Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran dan alat laboratorium komputer di Kementerian Agama Zulkarnaen Djabar divonis 15 tahun penjara dan anaknya Dendy Prasetya divonis delapan tahun penjara.

Zulkarnaen dan Dendy juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta tau diganti dengan kurungan satu bulan penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan Zulkarnaen dan Dendy terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan Alquran dan alat laboratorium komputer di Kementerian Agama.

Pada persidangan sebelumnya, 6 Mei 2013, Zulkarnaen dituntut 12 tahun dan denda Rp 500 juta, subsider 5 bulan kurungan. Tuntutan penjara itu diminta jaksa karena terdakwa dinilai melakukan korupsi ketika negara sedang giat memberantas korupsi.

Dalam tuntutan jaksa juga meminta kepada Majelis Hakim agar Zulkarnaen dan Dendy dinyatakan bersalah, karena menerima uang senilai Rp 14,39 miliar dari pengusaha Abdul Kadir Alaydrus sebagai balas jasa untuk bantuan anggota Badan Anggaran DPR ini.

Jaksa menuding Zulkarnaen dan Dendy membantu PT Batu Karya Mas untuk memenangkan proyek pengadaan alat laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah pada tahun anggaran 2011. Dia juga dituding membantu PT Adhi Aksara Abadi Indonesia untuk memenangkan tender pengadaan Alquran tahun anggaran 2012. Direksi PT Adhi adalah anak kandung Zulkarnaen.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0489 seconds (0.1#10.140)