Jelang vonis, Zulkarnaen & Dendy berharap bebas
A
A
A
Sindonews.com - Sidang lanjutan untuk terdakwa kasus Alquran, akan digelar siang ini dengan agenda pembacaan Vonis. Dua terdakwa, Zulkarnaen Djabar (ZD) dan Dendy Prasetya berharap mendapat vonis bebas dari majelis hakim.
"Kami berharap keduanya dibebaskan atau onslag atau setidak-tidaknya mendapatkan hukuman yang seringan-ringannya (ex aquo et bono)," kata kuasa hukum dua terdakwa, Erman Umar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan Kamis (30/5/2013).
Lebih jauh Erman menjelaskan, bukan tanpa alasan pihaknya meminta majelis hakim mengeluarkan putusan bebas terhadap Zulkarnaen dan Dendy. Karena dari fakta persidangan, baik bukti atau keterangan saksi, tidak ada yang mendekati kebenaran materil, termasuk menjual pengaruhnya.
"Ketentuan memperdagangkan pengaruh belum diatur di UU (undang-undang)," tukasnya.
Erman menegaskan, dirinya rakin, bahwa unsur menerima suap dalam kasus ini, tidak terbukti. Erman meyakini untuk anak ZD, Dendy Prasetya, KPK telah keliru membuat dakwaan, pasalnya Dendy bukan seorang pejabat negara, hal itu tidak sesuai dengan pasal 12 pasal 5 dan pasal 11 UU Tipikor. "Itu untuk pejabat negara atau penyelenggara negara, sedangkan Dendy swasta," pungkasnya.
Sebelumnya, Zulkarnaen Djabbar dan terdakwa Dendy Prasetia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa satu yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan dan terdakwa dua yaitu sembilan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan primer pasal 12 huruf b juncto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 KUHP.
Selain dituntut pidana penjara, kedua terdakwa juga diminta untuk membayar pidana uang pengganti sebesar Rp14,39 miliar yang berasal dari nilai kerugian negara berdasarkan pasal 18.
"Kami berharap keduanya dibebaskan atau onslag atau setidak-tidaknya mendapatkan hukuman yang seringan-ringannya (ex aquo et bono)," kata kuasa hukum dua terdakwa, Erman Umar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan Kamis (30/5/2013).
Lebih jauh Erman menjelaskan, bukan tanpa alasan pihaknya meminta majelis hakim mengeluarkan putusan bebas terhadap Zulkarnaen dan Dendy. Karena dari fakta persidangan, baik bukti atau keterangan saksi, tidak ada yang mendekati kebenaran materil, termasuk menjual pengaruhnya.
"Ketentuan memperdagangkan pengaruh belum diatur di UU (undang-undang)," tukasnya.
Erman menegaskan, dirinya rakin, bahwa unsur menerima suap dalam kasus ini, tidak terbukti. Erman meyakini untuk anak ZD, Dendy Prasetya, KPK telah keliru membuat dakwaan, pasalnya Dendy bukan seorang pejabat negara, hal itu tidak sesuai dengan pasal 12 pasal 5 dan pasal 11 UU Tipikor. "Itu untuk pejabat negara atau penyelenggara negara, sedangkan Dendy swasta," pungkasnya.
Sebelumnya, Zulkarnaen Djabbar dan terdakwa Dendy Prasetia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa satu yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan dan terdakwa dua yaitu sembilan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan primer pasal 12 huruf b juncto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 KUHP.
Selain dituntut pidana penjara, kedua terdakwa juga diminta untuk membayar pidana uang pengganti sebesar Rp14,39 miliar yang berasal dari nilai kerugian negara berdasarkan pasal 18.
(maf)