Fathanah kembali dikunjungi istrinya
A
A
A
Sindonews.com - Istri Ahmad Fathanah, Septi Sanustika kembali mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjenguk suaminya, Ahmad Fathanah, tersangka kasus dugaan suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Ya biasa jenguk bapak," kata Septi saat ditemui di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2013).
Septi yang mengenakan baju muslim abu-abu itu tiba di Gedung KPK sekira pukul 09.50 WIB. Namun Septi tidak banyak berkomentar, setelah masuk ke lobi KPK, septi menuju ruang tunggu tahanan KPK. Kali ini Septi tidak datang sendiri, tapi ditemani satu orang rekan dan anaknya.
Namun saat wartawan terus mendesak Septi soal adanya aliran dana dari Fathanah ke mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, Septi enggan memberikan pernyataan. "Enggak, enggak ada. No comment soal itu," tukas Septi.
Diketahui, Septi kerap mengunjungi Fathanah ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK. KPK sendiri memberikan waktu untuk keluarga maupun kerabat yang berniat menjenguk tahanan, mulai dari Senin dan Kamis. Sementara, selain hari itu tidak diperkenankan, kecuali penasehat hukum.
"Ya biasa jenguk bapak," kata Septi saat ditemui di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2013).
Septi yang mengenakan baju muslim abu-abu itu tiba di Gedung KPK sekira pukul 09.50 WIB. Namun Septi tidak banyak berkomentar, setelah masuk ke lobi KPK, septi menuju ruang tunggu tahanan KPK. Kali ini Septi tidak datang sendiri, tapi ditemani satu orang rekan dan anaknya.
Namun saat wartawan terus mendesak Septi soal adanya aliran dana dari Fathanah ke mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, Septi enggan memberikan pernyataan. "Enggak, enggak ada. No comment soal itu," tukas Septi.
Diketahui, Septi kerap mengunjungi Fathanah ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK. KPK sendiri memberikan waktu untuk keluarga maupun kerabat yang berniat menjenguk tahanan, mulai dari Senin dan Kamis. Sementara, selain hari itu tidak diperkenankan, kecuali penasehat hukum.
(maf)