5 pejabat PLN ditahan Kejagung, terkait kasus turbin
Kamis, 30 Mei 2013 - 10:22 WIB
5 pejabat PLN ditahan Kejagung, terkait kasus turbin
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Flame Turbin di Belawan, Sumatera Utara (Sumut) yang telah merugikan negara sebesar Rp23.942.490.000 pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) 12 PLTG Sektor Pembangkit Belawan tahun 2007, 2008, dan 2009.
"Mereka ditahan untuk kepentingan penyidikan," kata Adi Toegarisman, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada wartawan di Gedung Bundar, Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2013).
"Karena tidak sesuai dengan spek, maka kami anggap itu semua. Karena ini barang ini kan untuk listrik, harganya sekitar Rp23 M yang dikorupsi," sambungnya.
Kelima tersangka tersebut adalah Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang Perusahaan Listik Negara (PLN) Ferdinand Ritonga, Manajer Produksi PLN Fahmi Rizal Lubis, mantan General Manajer PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Utara Albert Pangaribuan, Manajer Bidang Perencanaan PLN Edward Silitonga, dan Ketua Panitia Lelang PLN Robert Manyuazar.
Adi juga mengatakan terhadap kelima orang tersangka tersebut akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. "Jadi mulai hari ini, hingga 20 hari kedepan kita melakukan penahanan terhadap kelima orang tersangka itu," ucapnya.
Adi juga mengaku tidak menutup kemungkinan selama proses pemeriksaan berjalan akan menarik nama-nama lain sepanjang proses penyelidikan ditemukan fakta-fakta baru. "Penyidikan masih berjalan, namun jika selama proses penyidikan ditemukan fakta hukum yg lain, dan melibatkan orang lain yang bisa dipertanggung jawabkan tentu kita akan kembangkan ke sana," tandas Adi.
Di tempat terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi menuturkan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor/F.2/Fd.1/5/2013, tanggal 29 Mei 2013, kelima tersangka tersebut akan dimasukkan kedalam tahanan Rutan Salemba cabang Kejagung.
Dalam kasus ini, Kejagung menduga adanya penggelembungan dalam pengadaan anggaran dan ditemukan adanya alat yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
"Mereka ditahan untuk kepentingan penyidikan," kata Adi Toegarisman, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada wartawan di Gedung Bundar, Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2013).
"Karena tidak sesuai dengan spek, maka kami anggap itu semua. Karena ini barang ini kan untuk listrik, harganya sekitar Rp23 M yang dikorupsi," sambungnya.
Kelima tersangka tersebut adalah Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang Perusahaan Listik Negara (PLN) Ferdinand Ritonga, Manajer Produksi PLN Fahmi Rizal Lubis, mantan General Manajer PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Utara Albert Pangaribuan, Manajer Bidang Perencanaan PLN Edward Silitonga, dan Ketua Panitia Lelang PLN Robert Manyuazar.
Adi juga mengatakan terhadap kelima orang tersangka tersebut akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. "Jadi mulai hari ini, hingga 20 hari kedepan kita melakukan penahanan terhadap kelima orang tersangka itu," ucapnya.
Adi juga mengaku tidak menutup kemungkinan selama proses pemeriksaan berjalan akan menarik nama-nama lain sepanjang proses penyelidikan ditemukan fakta-fakta baru. "Penyidikan masih berjalan, namun jika selama proses penyidikan ditemukan fakta hukum yg lain, dan melibatkan orang lain yang bisa dipertanggung jawabkan tentu kita akan kembangkan ke sana," tandas Adi.
Di tempat terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi menuturkan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor/F.2/Fd.1/5/2013, tanggal 29 Mei 2013, kelima tersangka tersebut akan dimasukkan kedalam tahanan Rutan Salemba cabang Kejagung.
Dalam kasus ini, Kejagung menduga adanya penggelembungan dalam pengadaan anggaran dan ditemukan adanya alat yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
(maf)