TNI AD: tak ada surat permintaan eksekusi Teddy

Rabu, 29 Mei 2013 - 15:53 WIB
TNI AD: tak ada surat...
TNI AD: tak ada surat permintaan eksekusi Teddy
A A A
Sindonews.com - Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) mengaku tak tahu perihal eksekusi terhadap Bupati Kepulauan Aru Teddy Tengko, di Kepulauan Aru, hari ini.

TNI AD tidak merasa melakukan eksekusi terhadap Teddy yang diketahui berlatar belakang perwira tinggi TNI Angkatan Laut purnawirawan itu. "Belum dengar saya soal itu, belum ada kabar masuk ke TNI AD,

" ujar Kepada Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Rukman Ahmad, kepada Sindonews, Rabu (29/5/2013).

Rukman juga menjelaskan, Kejaksan Agung secara tersurat belum pernah meminta bantuan kepada TNI AD untuk mengeksekusi bupati aktif yang telah berstatus narapidana itu. "Surat dari Kejaksaan Agung belum pernah ada," kata Rukman.

Rukman menegaskan TNI AD tidak terlibat dalam eksekusi Teddy Tengko hari ini Kepulauan Aru, Maluku. "Dalam rapat di TNI AD tidak pernah dibahas soal eksekusi ini," tukasnya.

Sebagaimana diketahui, Bupati Kepulauan Aru Teddy Tengko hari ini dieksekusi oleh Kejaksaan yang dibantu oleh aparat Polri dan Densus 88 Polri. TNI AD disebut-sebut turut mengeksekusi Teddy yang saat ini telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Ambon.

Ada pun Teddy Tengko telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dalam kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar. Teddy divonis dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta membayar kerugian negara Rp 5,3 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Putusan Mahkamah Agung tersebut dikeluarkan sejak April 2012, namun Teddy Tengko baru berhasil dieksekusi hari ini.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0723 seconds (0.1#10.140)