KPK: Pembatasan transaksi tunai bisa minimalisir peredaran upal
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan, pembatasan transaksi tunai dianggap sebagai kebutuhan mendesak atau 'urgen' untuk saat ini.
Menurut Bambang, setidaknya ada beberapa hal yang membuat pembatasan transaksi tunai saat ini sebagai hal yang 'urgen' atau mendesak. Salah satu alasannya, karena perputaran transaksi tunai cenderung banyak disaat tahun-tahun politik seperti ini.
Menurut Bambang, peredaran uang palsu (upal) biasanya terjadi pada transaksi tunai. Karena, hal itu berkaitan dengan adanya politik uang.
"Salah satu hal yang menjadi penting, kalau kita membatasi transaksi tunai atau membuat kebijakan pembatasan transaksi tunai, itu bisa meminimalisasi peredaran uang palsu. Itu bagian konteks politiknya. Ini tentu berkaitan dengan konteks politik," katanya dalam acara diskusi dan Peluncuran buku 'Membatasi Transaksi Tunai; Peluang dan Tantangan' di Hotel Akmani, Jalan Wahid Hasyim No 91, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2013).
Menurut Bambang, setidaknya ada beberapa hal yang membuat pembatasan transaksi tunai saat ini sebagai hal yang 'urgen' atau mendesak. Salah satu alasannya, karena perputaran transaksi tunai cenderung banyak disaat tahun-tahun politik seperti ini.
Menurut Bambang, peredaran uang palsu (upal) biasanya terjadi pada transaksi tunai. Karena, hal itu berkaitan dengan adanya politik uang.
"Salah satu hal yang menjadi penting, kalau kita membatasi transaksi tunai atau membuat kebijakan pembatasan transaksi tunai, itu bisa meminimalisasi peredaran uang palsu. Itu bagian konteks politiknya. Ini tentu berkaitan dengan konteks politik," katanya dalam acara diskusi dan Peluncuran buku 'Membatasi Transaksi Tunai; Peluang dan Tantangan' di Hotel Akmani, Jalan Wahid Hasyim No 91, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2013).
(mhd)