Yusril: Teddy Tengko dieksekusi
A
A
A
Sindonews.com - Yusril Ihza Mahesa selaku kuasa hukum Bupati Aru Teddy Tengko mengatakan pihaknya sudah mendapat kabar soal kliennya telah dijemput (eksekusi) oleh personel TNI AD, Brimob dan Jaksa.
Teddy Tengko dieksekusi di Bandara Ngwamar di Kota Dobo, Kabupaten Aru, Maluku saat hendak menjemput Danrem di Bandara Ngwamar, Kota Dobo, Kabupaten Aru, Maluku,
"Teddy diberitahu bahwa Danrem Ambon akan datang ke Aru dan dia diminta untuk menjemput, namun ketika pesawat mendarat, Teddy langsung dinaikan ke pesawat oleh petguas dan langsung diterbangkan ke Ambon," terang pakar Hukum dan Tata Negara ini melalui pesan singkatnya, Rabu (29/5/2013).
Yusril mengaku memang berkomunikasi dengan Teddy dalam beberapa hari terakhir.
"Saya menjelaskan kepadanya, bahwa segala upaya hukum telah saya lakukan terkait putusan batal demi hukum Pasal 197 KUHAP, namun saya berhadapan dengan kekuasaan yang tidak mungkin saya akan menahannya," tukas Yusril.
Yusril juga mengaku sudah memberikan nasihat kepada Teddy agar menghindari terjadinya bentrokan susulan setelah beberapa waktu lalu ada seseorang dari pihak Teddy Tengko yang menganiaya Jaksa pada saat memata-matai Teddy Tengko.
"Saya menasehatkan kepada Teddy untuk menghindarkan terjadinya bentrokan fisik di Aru, jangan sampai jatuh korban yang tidak diinginkan," ujar Yusril.
Menurut Yusril, setelah dieksekusi ini, Teddy dapat meneruskan upaya mencari keadilan dengan mengajukan PK (Peninjauan Kembali) ke Mahkamah Agung (MA).
"Saya akan membantunya melakukan upaya hukum dengan menempuh cara-cara yang sah dan konstitusional," tandas Yusril.
Teddy Tengko dieksekusi di Bandara Ngwamar di Kota Dobo, Kabupaten Aru, Maluku saat hendak menjemput Danrem di Bandara Ngwamar, Kota Dobo, Kabupaten Aru, Maluku,
"Teddy diberitahu bahwa Danrem Ambon akan datang ke Aru dan dia diminta untuk menjemput, namun ketika pesawat mendarat, Teddy langsung dinaikan ke pesawat oleh petguas dan langsung diterbangkan ke Ambon," terang pakar Hukum dan Tata Negara ini melalui pesan singkatnya, Rabu (29/5/2013).
Yusril mengaku memang berkomunikasi dengan Teddy dalam beberapa hari terakhir.
"Saya menjelaskan kepadanya, bahwa segala upaya hukum telah saya lakukan terkait putusan batal demi hukum Pasal 197 KUHAP, namun saya berhadapan dengan kekuasaan yang tidak mungkin saya akan menahannya," tukas Yusril.
Yusril juga mengaku sudah memberikan nasihat kepada Teddy agar menghindari terjadinya bentrokan susulan setelah beberapa waktu lalu ada seseorang dari pihak Teddy Tengko yang menganiaya Jaksa pada saat memata-matai Teddy Tengko.
"Saya menasehatkan kepada Teddy untuk menghindarkan terjadinya bentrokan fisik di Aru, jangan sampai jatuh korban yang tidak diinginkan," ujar Yusril.
Menurut Yusril, setelah dieksekusi ini, Teddy dapat meneruskan upaya mencari keadilan dengan mengajukan PK (Peninjauan Kembali) ke Mahkamah Agung (MA).
"Saya akan membantunya melakukan upaya hukum dengan menempuh cara-cara yang sah dan konstitusional," tandas Yusril.
(lns)