Habib Abdurrahman ngaku tidak tahu soal kasus pajak
A
A
A
Sindonews.com - Habib Abdurrahman Assegaf mengaku, dirinya diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap pengurusan pajak PT Master Steel, Eko Darmayanto.
"Tadi saya diperiksa sebagai saksi kasus pajak yang ditangkap di Bandara. Jadi kebetulan orang itu (Eko Darmayanti) ke saya meminta advice, biasa pada datang minta advice," kata Abdurrahman di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2013).
Kendati begitu, Abdurahman mengaku, tidak tahu mengenai kasus pajak yang telah menyeret dua oknum pegawai pajak itu. Dia diperiksa mengenai pertemuannya dengan Eko.
"Enggak tahu sama sekali. Urusannya saja tidak tahu. Apa yang dilakukannya juga tidak tahu," kata dia.
Dia menceritakan, Eko datang menemui dirinya hanya meminta arahan mengenai kasus hukum yang tengah dijalani. Dirinya menyarankan supaya menggunakan pengacara saja.
"Dia datang kepada saya meminta advice. Bagaimana caranyalah. Saya bertanya pada teman saya yang mengerti hukum. Dikasih tahu bahwa harus menggunakan lawyer," pungkasnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, sebut saja dua pegawai pajak Mohammad Dian dan Eko Darmayanto, serta Manajer Keuangan The Master Steel Effendi dan Teddy Muliawan.
Kemudian pada tanggal 23 Mei kemarin, KPK kembali menjebloskan Direktur PT The Master Steel Diah Soembedi ke penjara setelah ditetapkan menjadi tersangka sejak 16 Mei atau sehari pasca operasi tangkap tangan (OTT).
"Tadi saya diperiksa sebagai saksi kasus pajak yang ditangkap di Bandara. Jadi kebetulan orang itu (Eko Darmayanti) ke saya meminta advice, biasa pada datang minta advice," kata Abdurrahman di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2013).
Kendati begitu, Abdurahman mengaku, tidak tahu mengenai kasus pajak yang telah menyeret dua oknum pegawai pajak itu. Dia diperiksa mengenai pertemuannya dengan Eko.
"Enggak tahu sama sekali. Urusannya saja tidak tahu. Apa yang dilakukannya juga tidak tahu," kata dia.
Dia menceritakan, Eko datang menemui dirinya hanya meminta arahan mengenai kasus hukum yang tengah dijalani. Dirinya menyarankan supaya menggunakan pengacara saja.
"Dia datang kepada saya meminta advice. Bagaimana caranyalah. Saya bertanya pada teman saya yang mengerti hukum. Dikasih tahu bahwa harus menggunakan lawyer," pungkasnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, sebut saja dua pegawai pajak Mohammad Dian dan Eko Darmayanto, serta Manajer Keuangan The Master Steel Effendi dan Teddy Muliawan.
Kemudian pada tanggal 23 Mei kemarin, KPK kembali menjebloskan Direktur PT The Master Steel Diah Soembedi ke penjara setelah ditetapkan menjadi tersangka sejak 16 Mei atau sehari pasca operasi tangkap tangan (OTT).
(mhd)