Saksi: Penunjukan PT CMA atas perintah Kakorlantas
Selasa, 28 Mei 2013 - 15:30 WIB

Saksi: Penunjukan PT CMA atas perintah Kakorlantas
A
A
A
Sindonews.com - Ketua panitia lelang proyek simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Teddy Rusmawan bersaksi dipengadilan tindak pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Dalam kesaksiannya dia mengaku, Kepala Korlantas saat itu Irjen Djoko Susilo meminta perusahaan milik Budi Susanto, PT Citra Metalindo Mandiri Abadi (CMMA), dimenangkan dalam proses tender proyek simulator SIM tahun 2011.
"Diperintahkan oleh kepala Korlantas," ujar Teddy, menjawab pertanyaan Hakim Suhartoyo saat bersaksi di Tipikor, Jakarta, Selasa (28/5/2013).
Teddy dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi Simulator SIM dengan terdakwa Djoko Susilo.
Teddy tetap menunjuk perusahaan Budi sebagai pemenang tender, pasalnya atas perintah Kakorlantas, meskipun pernah bermasalah pada proses pengerjaan proyek yang dilakukan Budi pada tahun sebelumnya.
Perusahaan Budi Susanto merupakan pemenang lelang proyek simulator SIM yang sengaja ditunjuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen Brigjen Pol Didik Purnomo. Namun belakangan diketahui, bila penunjukan itu tidak sesuai dengan prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah, dimana seharusnya yang melaksanakan proyek itu adalah PT ITI.
Sementara dalam dakwaan Djoko, disebutkan bila dia memerintahkan AKBP Teddy Rusmawan selaku Ketua Panitia Lelang untuk menyerahkan pelaksanaan proyek simulator SIM kepada PT CMMA. Kejanggalan pun terjadi dalam proses lelang, karena terjadi manipulatif, ketika Budi memerintahkan Sukotjo untuk mencari sejumlah perusahaan untuk dipinjam benderanya guna melakukan rekayasa lelang dengan imbalan Rp20 juta per perusahaan.
Namun akhirnya, Sukotjo malah disebut telah melakukan tindakan wanprestasi, sehingga dia dianggap melakukan penggelapan dan dijebloskan ke dalam penjara. Dia pun akhirnya mengungkap sedikit demi sedikit kasus senilai Rp 198,6 miliar itu yang melibatkan sejumlah petinggi Polri.
Dalam kesaksiannya dia mengaku, Kepala Korlantas saat itu Irjen Djoko Susilo meminta perusahaan milik Budi Susanto, PT Citra Metalindo Mandiri Abadi (CMMA), dimenangkan dalam proses tender proyek simulator SIM tahun 2011.
"Diperintahkan oleh kepala Korlantas," ujar Teddy, menjawab pertanyaan Hakim Suhartoyo saat bersaksi di Tipikor, Jakarta, Selasa (28/5/2013).
Teddy dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi Simulator SIM dengan terdakwa Djoko Susilo.
Teddy tetap menunjuk perusahaan Budi sebagai pemenang tender, pasalnya atas perintah Kakorlantas, meskipun pernah bermasalah pada proses pengerjaan proyek yang dilakukan Budi pada tahun sebelumnya.
Perusahaan Budi Susanto merupakan pemenang lelang proyek simulator SIM yang sengaja ditunjuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen Brigjen Pol Didik Purnomo. Namun belakangan diketahui, bila penunjukan itu tidak sesuai dengan prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah, dimana seharusnya yang melaksanakan proyek itu adalah PT ITI.
Sementara dalam dakwaan Djoko, disebutkan bila dia memerintahkan AKBP Teddy Rusmawan selaku Ketua Panitia Lelang untuk menyerahkan pelaksanaan proyek simulator SIM kepada PT CMMA. Kejanggalan pun terjadi dalam proses lelang, karena terjadi manipulatif, ketika Budi memerintahkan Sukotjo untuk mencari sejumlah perusahaan untuk dipinjam benderanya guna melakukan rekayasa lelang dengan imbalan Rp20 juta per perusahaan.
Namun akhirnya, Sukotjo malah disebut telah melakukan tindakan wanprestasi, sehingga dia dianggap melakukan penggelapan dan dijebloskan ke dalam penjara. Dia pun akhirnya mengungkap sedikit demi sedikit kasus senilai Rp 198,6 miliar itu yang melibatkan sejumlah petinggi Polri.
(lal)