Dua anggota DPRD Mandailing Natal diperiksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dianggap mengetahui terhadap dugaan suap dana bantuan Bawahan Kabupaten Mandailing natal.
Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sebagai saksi yakni Ali Mutiara Rangkuti dan Muhammad Zein.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HB (Hidayat Batubara)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/5/2013).
Hidayat Batubara sebagai Bupati Mandailing Natal (Madina) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh KPK. Tak hanya itu, KPK juga menjadwalkan staf khusus pembangunan infrastruktur Kabupaten Madina Raja Sahlan Nasution dan Direktur pada RSUD Panyabungan Dr Bidasari Siregar.
Selain Bupati Mandailing, KPK juga turut menetapkan kontraktor Surung Panjaitan dan Plt Kepala Dinas (Kadis) PU Sumut Khairil Anwar menjadi tersangka.
Untuk Surung, KPK menjeratnya dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang 31 tahun 99 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang 20 Tahun 2002 tentang pemberantasan korupsi.
Sementara, Khairin Anwar selaku PLT Kadis PU Kabupaten Madina diduga Pasal 12 a atau 11 Undang-Undang 31 Tahun 99 sebagaimana diubah Undang-Undang 20 Tahun 2002.
KPK mencokok Khairil dan Surung di depan kediaman Bupati Hidayat di Jalan C Asahan Nomor 76 Medan. Keduanya diciduk petugas KPK setelah memberikan suap sebesar Rp 1 milliar ke Hidayat.
Setelah menangkap keduanya, tim dari KPK kemudian melakukan penggeledahan di rumah Hidayat. Disana uang suap itu berhasil ditemukan KPK. Sehari setelahnya, KPK kemudian menangkap Bupati Hidayat Batubara.
Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sebagai saksi yakni Ali Mutiara Rangkuti dan Muhammad Zein.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HB (Hidayat Batubara)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/5/2013).
Hidayat Batubara sebagai Bupati Mandailing Natal (Madina) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh KPK. Tak hanya itu, KPK juga menjadwalkan staf khusus pembangunan infrastruktur Kabupaten Madina Raja Sahlan Nasution dan Direktur pada RSUD Panyabungan Dr Bidasari Siregar.
Selain Bupati Mandailing, KPK juga turut menetapkan kontraktor Surung Panjaitan dan Plt Kepala Dinas (Kadis) PU Sumut Khairil Anwar menjadi tersangka.
Untuk Surung, KPK menjeratnya dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang 31 tahun 99 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang 20 Tahun 2002 tentang pemberantasan korupsi.
Sementara, Khairin Anwar selaku PLT Kadis PU Kabupaten Madina diduga Pasal 12 a atau 11 Undang-Undang 31 Tahun 99 sebagaimana diubah Undang-Undang 20 Tahun 2002.
KPK mencokok Khairil dan Surung di depan kediaman Bupati Hidayat di Jalan C Asahan Nomor 76 Medan. Keduanya diciduk petugas KPK setelah memberikan suap sebesar Rp 1 milliar ke Hidayat.
Setelah menangkap keduanya, tim dari KPK kemudian melakukan penggeledahan di rumah Hidayat. Disana uang suap itu berhasil ditemukan KPK. Sehari setelahnya, KPK kemudian menangkap Bupati Hidayat Batubara.
(kri)