DPR perlu menarik RUU yang belum selesai dibahas

Selasa, 28 Mei 2013 - 02:31 WIB
DPR perlu menarik RUU...
DPR perlu menarik RUU yang belum selesai dibahas
A A A
Sindonews.com - Beratnya bobot pelaksanaan fungsi legislasi membuat laju DPR di Masa Sidang IV Tahun 2012-2013 diprediksi akan terus melambat. Selain berkaitan dengan tugas pemilihan pejabat publik, pengawasan, dan anggaran, anggota DPR masih harus berbagi perhatian dengan persiapan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.

Hal itu dikatakan direktur eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri. Menurutnya, saat ini sekira 90,5 persen anggota DPR dicalonkan kembali oleh partainya untuk menjadi calon anggota legislatif (caleg) 2014-2019.

"Menghadapi kondisi seperti ini jelas tidak bisa dengan upaya biasa saja. Harus ada serangkaian terobosan mengantisipasi bobot legislasi yang semakin berat," kata Ronald lewat rilisnya kepada Sindonews, Senin (27/5/2013).

Terobosan yang dimaksudkan Ronald adalah, dengan melakukan penarikan Rancangan Undang-undang (RUU). Pasal 141 Tata Tertib mengatur durasi pembahasan suatu RUU dalam jangka waktu paling lama dua kali masa sidang dan dapat diperpanjang paling lama satu kali masa sidang.

"Namun pembatasan waktu pembahasan tersebut tidak efektif, karena dalam Tata Tertib DPR tidak mencantumkan konsekuensi apabila melebihi total tiga masa sidang. Walhasil, saat ini mudah untuk menemukan RUU-RUU yang dibahas melebihi tiga kali masa sidang," ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, konsekuensi dari Pasal 141 baru diatur dalam Peraturan DPR RI No. 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penarikan RUU. Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa RUU dapat dilakukan penarikan dalam tahap penyusunan dan pembahasan.

"Sedangkan Pasal 4 mengatur perihal alasan penarikan RUU, yang salah satunya adalah melampaui batas waktu pembahasan setelah diberi waktu perpanjangan," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4934 seconds (0.1#10.140)