KPU resmi hapus pasal pemberedelan media

Senin, 29 April 2013 - 16:54 WIB
KPU resmi hapus pasal...
KPU resmi hapus pasal pemberedelan media
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi akhirnya menghapus Pasal 46 dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013 mengenai pemberian sanksi kepada media massa terkait pelanggaran iklan kampanye.

"Ada beberapa PKPU yang sudah kita putuskan, ada perubahan soal PKPU 1 tahun 2013, tentang kampanye yang kita mendelete Pasal 46 sudah fix," jelas Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada wartawan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2013).

Ferry melanjutkan, tak hanya mencoret pasal pada PKPU tersebut, namun pihaknya saat ini juga tengah membahas PKPU lainnya yakni soal pemungutan penghitungan suara dan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Legislatif.

"Ada dua PKPU yang akan kita siapkan, pertama draf PKPU mengenai pemungutan penghitungan suara dan draf PKPU rekapitulasi penghitungan suara pemilu legislatif," terangnya.

Sekadar informasi, sebelumnya, dalam PKPU No. 1 Tahun 2013 khususnya Pasal 46 disebutkan beberapa sanksi yang ditujukan kepada media terhadap pelanggaran kampanye pemilu. Dalam pasal itu dikatakan pemberian sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin media massa.
(kri)
Berita Terkait
Pemerintah Belum Tuntaskan...
Pemerintah Belum Tuntaskan Hak 2.747 Penyelenggara Pemilu 2014
Kebocoran Data Pemilih...
Kebocoran Data Pemilih Pemilu 2014, Ini Kata KPU DIY
Capaian Partai Gerindra...
Capaian Partai Gerindra di Pemilu 2009, 2014, dan 2019
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Bayar Uang Penghargaan Penyelenggara Pemilu 2014
Peretas Diduga Bobol...
Peretas Diduga Bobol Data Pemilih Pemilu 2014 Melalui KPU
Data Pemilih Pemilu...
Data Pemilih Pemilu 2014 Diduga Dibobol, Termasuk DPT Bantul
Berita Terkini
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Wali Kota Agustina Tegaskan...
Wali Kota Agustina Tegaskan Kerukunan Jadi Kekuatan Utama Membangun Kota Semarang
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
BPIP Sebut 228 Putra-Putri...
BPIP Sebut 228 Putra-Putri Terbaik Jalani Verifikasi Paskibraka Tingkat Pusat 2026
Elza Syarief Mendadak...
Elza Syarief Mendadak Mundur sebagai Pengacara Sony Sonjaya, Alasannya Merasa Dibohongi
Infografis
Donald Trump Perintahkan...
Donald Trump Perintahkan Hapus Departemen Pendidikan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved