Hartati Murdaya pindah Ke Rutan Pondok Bambu

Senin, 29 April 2013 - 15:14 WIB
Hartati Murdaya pindah Ke Rutan Pondok Bambu
Hartati Murdaya pindah Ke Rutan Pondok Bambu
A A A
Sindonews.com - Terpidana kasus penyuapan pengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah Siti Hartati Murdaya hari ini menjalani eksekusi Pengadilan Tinggi Jakarta untuk menjalani masa penahanan.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Hartati hari ini resmi dipindahkan dari rutan yang ada di lantai dasar Gedung KPK.

“Jadi, memang benar Siti Hartati Murdaya dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan Pondok Bambu,“ kata Johan dalam keterangan persnya di Kantor KPK, Jakarta, Senin (29/4/2013).

Pemindahan itu, menurut Johan, sudah berdasarkan penetapan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta tertanggal 17 april 2013 yang lalu.

Sehingga, hari ini akhirnya mantan Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu dipindahkan dari Rutan KPK setelah sebelumnya divonis 2 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Hartati sendiri sudah dipindahkan sejak pukul sebelas siang tadi. Pemilik PT Hardaya Inti Plantation itu terlihat menggunakan jaket tahanan KPK berwarna putih dan membawa sendiri seluruh barang-barangnya yang ada di rutan.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6167 seconds (0.1#10.140)