Penetapan DPO Susno dinilai berlebihan

Senin, 29 April 2013 - 08:25 WIB
Penetapan DPO Susno...
Penetapan DPO Susno dinilai berlebihan
A A A
Sindonews.com - Anggota Komisi III DPR RI Martin Hutabarat menilai Kejaksaan Agung berlebihan jika saat ini sudah memasukan mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Seharusnya Kejaksaan bisa menunggu beberapa waktu lagi sampai Susno beretiket baik menyerahkan diri.

"Jangan terburu-buru, kejaksaan kan bisa menunggu sebentar lagi," tukas Martin ketika dikonfirmasi, Senin (29/4/2013).

Politikus Partai Gerindra ini yakin Susno akan menyerahkan diri. "Dia itu adalah mantan Kabareskrim Polri, dia tahu pada waktunya akan muncul," tukas Martin.

Negara ini lanjut Martin, seolah lupa pada jasa Susno yang telah membongkar kasus-kasus korupsi besar yang berusaha disembunyikan dan ditutup-tutupi oleh institusi penegak hukum sendiri.

"Jangan-jangan mafia hukum yang dilaporkan dulu ikut di belakang putusan ini," tukas Martin menduga.

Lanjut Martin, Mahkamah Agung (MA) sudah memutuskan Susno bersalah, satu-satunya yang bisa dilakukan oleh Susno adalah menyerahkan diri dan kemudian mengajukan gugatan ke pengadilan kalau dirasakan putusan tesebut tidak memberikan keadilan kepadanya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji dalam daftar pencarian (DPO).

Penetapan Susno dalam DPO, dibuktikan dari permintaan Kejaksaan kepada Mabes Polri agar membantu melakukan penangkapan kepada Susno Duadji.

Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, pihak Kejaksaan Agung sudah melakukan koordinasi terkait ditetapkannya Susno Duadji ke dalam DPO.

"Kapan ditetapkannya dalam DPO sebaiknya dikonfirmasi ke pihak Kejaksaan, yang pasti benar, Kejaksaan telah melakukan koordinasi dengan kami terkait penetapan itu," jelas Boy kepada Sindonews, Senin (29/4/2013).
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6356 seconds (0.1#10.140)