Sebelum ditangkap paksa, Susno baiknya menyerahkan diri

Senin, 29 April 2013 - 06:01 WIB
Sebelum ditangkap paksa,...
Sebelum ditangkap paksa, Susno baiknya menyerahkan diri
A A A
Sindonews.com - Pihak Kejaksaan harus segera meminta bantuan kepada pihak kepolsian untuk menangkap mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji agar menjalankan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Susanto Ginting, tidak ada seorangpun warga negara yang kebal hukum termasuk Susno Duadji.

"Menurut pasal 270 KUHAP, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa. Jadi Jaksa dalam hal ini harus segera bertindak, tidak ada yang kebal hukum," tukas Miko melalui pesan singkat, Senin (29/4/2013).

Menurut Miko, Jaksa dapat meminta bantuan kepada kepolisian untuk menangkap Susno dengan cara eksekusi paksa. Apabila Susno tidak diketahui keberadaannya maka pihak kepolisian yang akan bertindak melakukan pelacakan dan penangkapan.

"Kepolisian punya jaringan Interpol yang bisa digunakan untuk melacak seseorang. Nanti Interpol mengeluarkan red notice, artinya seseorang yang dicari tersebut mesti kembali ke negara asalnya atau menyerahkan diri ke kepolisian setempat," tukas Miko.

PSHK lanjut Miko menyarankan, agar Susno dan kuasa hukumnya untuk beretiket baik menyerahkan diri kepada kepolisian atau Kejaksaan.

Seperti diketahui, tim eksekutor dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 24 April 2013, mengeksekusi Susno Duadji di Kompleks Bukit Dago Resort Jalan Pakar Raya Nomor 6 Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.

Namun rencana eksekusi itu tidak berjalan mulus karena mendapatkan perlawanan dari Susno Duadji hingga kuasa hukumnya yang juga Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang, Yusril Mahendra.

Yusril datang ke rumah Susno lalu membawa ke Mapolda Jawa Barat. Begitu pula di Polda Jabar itu, tim kejaksaan itu akhirnya pulang sia-sia.
(lns)
Berita Terkait
Kejati Jabar Serahkan...
Kejati Jabar Serahkan Perkara Korupsi Pasar Cigasong ke Kejari Majalengka
Refleksi Perkara Korupsi
Refleksi Perkara Korupsi
Kejati Jabar Terima...
Kejati Jabar Terima Gepokan Duit Rp6,5 Miliar dari Perkara Korupsi BOS Madrasah
Alasan Menyentuh Sal...
Alasan Menyentuh Sal Priadi Tetap Manggung di Pestapora 2025
PWNU Jabar Haramkan...
PWNU Jabar Haramkan Memondokkan Anak di Ponpes Al-Zaytun
Asyik Nyabu, Evi Susanti...
Asyik Nyabu, Evi Susanti Diciduk Bersama Rekannya di Areal PT. SAL Bungo
Berita Terkini
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Infografis
7 Negara Tertua di Dunia,...
7 Negara Tertua di Dunia, Lahir sebelum Dunia Punya Peta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved